Polisi Larang Semua Acara Keramaian pada Malam Tahun Baru di Makassar

Jika masih nekat, tentara dan polisi akan datang membubarkan

Makassar, IDN Times - Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana menegaskan, kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat malam pergantian tahun nanti. Pusat wisata yang biasanya dikunjungi warga saat merayakan tahun baru akan dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI serta jajaran Pemerintah Kota Makassar.

"Kami telah bersepakat untuk meniadakan segala kegiatan-kegiatan berkerumun warga masyarakat dan sekaligus juga meniadakan kegiatan-kegiatan acara pesta kembang api," tegas Witnu kepada jurnalis saat ditemui di kantornya, Selasa (15/12/2020).

1. Polisi akan menindak pelanggar aturan

Polisi Larang Semua Acara Keramaian pada Malam Tahun Baru di MakassarKapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana. IDN Times/Sahrul Ramadan

Witnu menyatakan, kesepakatan ini telah dibahas sebelumnya dengan sejumlah unsur yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) tingkat Kota Makassar. Hasil pertemuan disepakati bahwa pemerintah bersama TNI-Polri tidak bakal memberikan izin keramaian saat malam pergantian tahun.

Larangan ini kata Witnu, dilakukan untuk menekan laju penularan COVID-19. Mengingat Kota Makassar masih menjadi daerah dengan tingkat penularan mengkhawatirkan. "Apabila langkah-langkah persuasif kami ini tidak diindahkan, kami akan lakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Witnu.

2. Polisi berkoordinasi dengan kelompok lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan masa pandemik COVID-19

Polisi Larang Semua Acara Keramaian pada Malam Tahun Baru di MakassarIlustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Selain larangan pesta kembang api dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak saat perayaan tahun baru, kepolisian juga akan memantau dan mengawasi ketat perayaan Natal. Kata Witnu, pengamanan dilakukan agar pelaksanaan ibadah umat kristiani berjalan dengan aman tanpa gangguan.

Selain itu, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pimpinan umat beragama lainnya di Makassar, untuk mengimbau kepada kelompoknya agar sama-sama mematuhi protokol kesehatan. "Saat ini kita dalam situasi pandemik COVID-19, keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum yang tertinggi sehingga langkah-langkah kami saat ini berupaya untuk terus melakukan imbauan," imbau Witnu.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Makassar Larang Keras Kerumunan pada Malam Tahun Baru

3. Polisi tidak terbitkan izin keramaian saat malam tahun baru

Polisi Larang Semua Acara Keramaian pada Malam Tahun Baru di MakassarKapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kapolres Witnu sebelumnya menegaskan tidak akan menerbitkan izin keramaian saat perayaan tahun baru di Makassar. "Sampai dengan nanti vaksin COVID-19 itu tiba di sini (Makassar), kita tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun," tegas Witnu, Senin, 7 Desember lalu.

Witnu mengatakan, petugas bakal membubarkan tempat atau lokasi yang ramai dikunjungi warga untuk memperingati malam pergantian tahun. Witnu menyebut, lokasi itu seperti anjungan Pantai Losari hingga tempat terbuka lain yang memantik kerumunan orang.  Menurut Witnu, langkah itu diambil sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19.

Masyarakat pun diminta agar merayakan pergantian tahun di lingkungan dan di rumah masing-masing dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. "Kami lakukan juga patroli dialogis dan pendekatan preventif, dan juga edukasi. Maksimal, kita bubarkan bila perlu," jelas Witnu.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Waswas Lonjakan Kasus Baru COVID-19 setelah Pilkada

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. 

Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya