Satgas COVID-19 Makassar Larang Keras Kerumunan pada Malam Tahun Baru

Hotel, THM dan semua tempat kerumunan akan diawasi ketat

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mewanti-wanti pihak hotel untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun 2020-2021 mendatang.

Rudy tidak ingin ada hotel yang menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Bagi hotel yang kedapatan membuat kegiatan, kata dia, akan dijatuhi sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Rudy dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Makassar bersama seluruh camat dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (14/12/2020).

"Kalau ada hotel yang melakukannya, maka kami akan rekomendasikan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi. Hukumannya bisa pidana," kata Rudy.

1. Kasus positif COVID-19 di Makassar terus meningkat

Satgas COVID-19 Makassar Larang Keras Kerumunan pada Malam Tahun BaruIlustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Menurut Rudy, larangan ini harus dikeluarkan sebab kasus positif COVID-19 di Kota Makassar akhir-akhir ini meningkat drastis. Rudy menyebut ada sekitar 90 kasus baru yang ditemukan dalam sehari. 

Dia memerintahkan kepada jajaran camat agar memantau hotel dan pusat hiburan. Tujuannya untuk memastikan hotel dan pusat hiburan tidak menggelar acara yang memicu kerumunan.

"Bukan hanya hotel, seluruh tempat di mana saja tetap dilarang membuat acara apapun pada saat menyambut tahun baru," katanya.

2. Memperketat pengawasan di seluruh hotel dan THM

Satgas COVID-19 Makassar Larang Keras Kerumunan pada Malam Tahun BaruIlustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Selain hotel, tempat hiburan malam atau THM juga diwanti-wanti untuk tidak menggelar perayaan tahun baru. Sebab, jelas Rudy, biasanya THM selalu ramai di malam pergantian tahun.

Rudy mengatakan baik hotel maupun THM akan mendapatkan perlakuan yang sama. Sebab pada prinsipnya, jelas dia, THM seperti diskotik dan panti pijat belum pernah mendapatkan rekomendasi untuk buka sehingga Satgas COVID-19 akan memperketat pengawasan.

"Saya sudah perintahkan Satpol PP lakukan pengawasan. Kalau sudah melakukan pengawasan tidak mau (mendengar) laporkan. Nanti kita minta Pak Kapolres yang turunkan anggotanya," kata Rudy.

Baca Juga: [UPDATE] 312 Kasus Baru COVID-19 di Sulsel per Minggu 13 Desember 2020

3. Polisi akan lakukan tindakan keras

Satgas COVID-19 Makassar Larang Keras Kerumunan pada Malam Tahun BaruANTARA FOTO/Arnas Padda

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan hingga kini pihaknya tidak mengeluarkan izin keramaian, termasuk untuk kegiatan menyambut pergantian tahun nanti. Sebab, kata Witnu, ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan yaitu kesehatan, keamanan, dan kerawanan. 

"Ini yang akan kami lakukan apabila ada permohonan izin keramaian. Apabila ada, mohon maaf akan kami bubarkan. Ini sudah kami lakukan kalau panitianya tidak mengindahkan," katanya.

Dalam penegakan ini, dia menegaskan sanksi tidak lagi mengacu pada Perwali tapi melangkah lebih jauh yaitu UU KUHP dan UU Kekarantinaan.

"Kami Polrestabes dan seluruh jajaran akan melakukan tindakan pencegahan yang keras bagi siapa pun yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat Kota Makassar. Mari kita sadari bahaya COVID-19 ini," katanya.

Baca Juga: Sejumlah Pegawai Rujab Gubernur Sulsel Positif COVID-19

https://www.youtube.com/embed/fLk-kvVFh7o

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya