Unhas Bebaskan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Gempa Sulbar
Bantuan berlaku untuk Semester Akhir Tahun 2020/2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times – Universitas Hasanuddin memberikan bantuan pembebasan sementara uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana gempa bumi Magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat, Jumat 15 Januari 2021 lalu.
Kebijakan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 266/UN4.1/KEP/2021 tanggal 18 Januari 2021. Pembebasan sementara UKT diberikan bagi mahasiswa jenjang Program Sarjana, Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Perawat, dan Fisioterapi.
“Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah peristiwa bencana gempa bumi yang terjadi di Sulawesi Barat menyebabkan menurunnya kemampuan ekonomi dari orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai studi mahasiswa yang terdampak langsung bencana tersebut,” kata Humas Unhas Ishaq Rahman, dalam siaran persnya yang diterima di Makassar, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Tim Medis Unhas Bantu Operasi Korban Gempa Sulawesi Barat
1. Ini syarat mendapatkan pembebasan sementara UKT
Ishaq mengungkapkan, setiap mahasiswa yang terdampak gempa Sulbar bisa mendapatkan bantuan pembebasan sementara UKT dengan syarat menyertakan dua dokumen. Yang pertama, surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang menyatakan mahasiswa itu terdampak langsung bencana gempa bumi.
Syarat kedua adalah surat pernyataan orang tua atau pihak lain yang membiayai, bahwa benar bencana gempa bumi menyebabkan kerusakan harta benda dan kehilangan sumber mata pencaharian.
“Selain kedua dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto rumah sebelum bencana (jika ada) dan foto rumah setelah bencana,” ucap Ishaq.
Baca Juga: Bersama ITB dan Unair, Unhas Kirim Tim Medis ke Lokasi Gempa Sulbar