Tersangka Penganiayaan Taruna ATKP Diskors dari Kampus
Ayah korban minta pelaku dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar memberlakukan sanksi skorsing terhadap Muhammad Rusdi, taruna tingkat dua yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. Rusdi, 21, diduga menganiaya juniornya bernama Aldama Putra, 19, hingga meninggal Minggu (3/2) malam lalu.
Direktur ATKP Makassar Agus Susanto mengatakan, sanksi skorsing merupakan keputusan dalam rapat dewan kehormatan kampus. Rapat digelar menyusul penetapan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
“Hasilnya, menetapkan saudara sanksi skorsing sampai adanya kekuatan hukum tetap,” kata Agus di Makassar, Rabu (6/2).
1. Pihak kampus siap bantu pengusutan kasus
Agus menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan lain terhadap tersangka Rusdi. Termasuk kemungkinan dikeluarkan dari kampus. Sebab hal itu, menurut aturan yang dirujuk, mesti menunggu proses hukum selesai.
ATKP Makassar menyerahkan kepada Kepolisian untuk mengusut kasus penganiayaan dalam kampus hingga tuntas. Agus menegaskan pihaknya siap berkoordinasi untuk memudahkan proses penyelidikan.
“Jadi, tujuan dari pemberian sanksi adalah untuk membantu pihak kepolisian memperlancar proses hukum yang dijalani (tersangka),” ujar Agus.