TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjerat Kasus Narkoba, Legislator PPP Tetap Diundang ke Pelantikan

Sampai saat ini belum ada pergantian

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Sekretariat DPRD Kota Makassar tetap mengirimkan undangan pelantikan kepada Rachmat Tawqa, Anggota Dewan terpilih yang ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan sabu. Pelantikan legislator periode 2019-2024 rencananya digelar di Kantor DPRD Jalan AP Pettarani Makassar, 9 September mendatang.

Rachmat Taqwa saat ini masih ditahan oleh aparat Reserse Narkoba di Kantor Polrestabes Makassar. Kepolisian juga menutup pintu bagi dia untuk menjalani rehabilitasi narkoba, sehingga proses hukumnya dipastikan berlanjut. 

Kepala Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Makassar Andi Taufiq Natsir mengatakan, pihaknya tetap akan mengundang 50 legislator terpilih berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel. Sebelumnya, 50 legislator terpilih ditetapkan lewat rapat pleno KPU Makassar.

"Jadi sampai sekarang dari 50 orang itu belum ada perubahan nama," kata Taufiq di Makassar, Senin (26/8).

Baca Juga: PPP Ancam Pecat Legislator yang Tersangkut Kasus Narkoba

1. Sekretariat DPRD hanya jadi tempat pelantikan

IDN Times / Aan Pranata

Senin (26/8) siang, puluhan orang mengatasnamakan Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) berdemonstrasi di depan Kantor DPRD Makassar. Mereka mendesak kepada DPRD agar tidak melantik legislator terpilih yang diduga terlibat kasus narkoba.

Merespons tuntutan itu, Taufiq menyatakan bahwa Sekretariat DPRD Makassar hanya menjadi tempat pelantikan. Adapun yang melantik adalah ketua Pengadilan Negeri berdasarkan SK Gubernur. Sementara, SK diusulkan oleh KPU Makassar.

Taufiq juga menjelaskan bahwa dilantik atau tidaknya seorang legislator, bukan menjadi wewenang Sekretariat DPRD untuk memutuskan. "Jadi DPRD cuma tempat pelantikan. Persoalan penggantian itu wewenang partai politik dan KPU," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Tutup Pintu Rehabilitasi Narkoba untuk Legislator PPP Terpilih

2. KPU tunggu putusan pengadilan

IDN Times / Aan Pranata

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar menjelaskan, seorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan, masih mungkin untuk tidak dilantik. Untuk yang terjerat kasus narkoba, setidaknya ada dua hal yang bisa menggugurkan penetapan. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih.

Kondisi pertama, kata Gunawan, yakni apabila yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi terpidana melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun penyebab lain adalah yang bersangkutan diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukannya sebagai calon.

"Jika keputusan (hukum) belum inkracht, tetap memungkinkan untuk dilantik. Karena kan belum jadi terpidana. Kecuali dia dipecat dari partainya," Gunawan menerangkan.

Berita Terkini Lainnya