Siap-siap! Penyesuaian Tarif Tol Makassar Berlaku Pekan Depan
Ada tarif yang naik, ada juga yang turun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) remi menyesuaikan tarif baru pada sejumlah ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV. Tarif baru berlaku mulai tanggal 22 November 2019.
Informasi penyesuaian tarif tol diumumkan pengelola jalan tol Makassar, PT Bosowa Marga Nusantara - PT Jalan Tol Seksi Empat, lewat gambar yang diunggah di Instagram @infotolmakassar. Jumat (15/11). Ditampilkan rincian tarif baru, beserta perbandingan dengan tarif yang hingga kini berlaku.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1076/KPTS/M/2019, mulai pukul 00.00 Wita tanggal 22 November 2019, berlaku penyesuaian tarif tol,” demikian bunyi keterangan foto yang dikutip IDN Times, Minggu (17/11).
1. Ada tarif yang naik, ada yang turun
Penyesuaian tarif diberlakukan pada lima gerbang tol di pada Jalan Tol Makassar Seksi IV. Masing-masing pada gerbang tol Biringkanaya, Bira Timur, Bira Barat, Parang Loe, dan Tamalanrea. Masing-masing untuk kendaraan golongan I hingga V.
Dari data yang dihimpun, terdapat sejumlah kenaikan tarif tol. Misalnya tarif kendaraan golongan I. Tarif di gerbang Biringkanaya dan Tamalanrea naik dari Rp9 ribu jadi Rp10 ribu. Tarif di Bira Timur dan Bira Barat tetap Rp5 ribu, begitu pula di Parang Loe bertahan Rp8.500.
Penurunan tarif berlaku untuk kendaran golongan III. Pada gerbang Biringkanaya, tarif turun dari Rp18 ribu jadi Rp16.500. Di Bira Barat dan Bira Timur turun dari Rp9.500 ke Rp8500. Tarif Parang Loe turun seribu rupiah dari RP14.500, sedangkan di Tamalanrea berubah dari Rp18 ribu ke Rp16.500.
Baca Juga: Efek Proyek Jalan Tol, Inilah 5 Fakta Kemacetan Jalur AP Pettarani
Baca Juga: FOTO: Potret Terkini Pengerjaan Tol Layang Pettarani Makassar