TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Senin Depan, Panitia Angket Mulai Penyelidikan Nurdin Abdullah

Panitia angket agendakan pemanggilan pihak terkait

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Panitia angket DPRD Sulawesi Selatan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penyelidikan Gubernur Nurdin Abdullah. Pemeriksaan dimulai setelah panitia angket merampungkan persiapan internal, termasuk tata cara pelaksanaan hak angket.

Hak angket DPRD Sulsel digulirkan untuk menyelidiki Gubernur Nurdin dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Diduga terjadi dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi, yang bermuara pada sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Paling lambat hari Senin sudah ada terperiksa. Kita berupaya hari Kamis ini sudah ada, tapi besok di rapat terakhir kita lihat apakah memungkinkan," kata anggota panitia angket Fachruddin Rangga kepada wartawan di Makassar, Selasa (2/7).

Baca Juga: Pengamat Nilai Wajar Hak Angket untuk Gubernur Sulsel

1. Panitia angket tak mau terburu-buru

IDN Times/Aan Pranata

Masa kerja panitia angket dibatasi selama 60 hari, sejak dibentuk pada 26 Juni lalu. Menurut Rangga, tenggat tersebut akan dimanfaatkan secara maksimal untuk membuktikan berbagai materi penyelidikan.

Sebelum memulai pemeriksaan, panitia angket mempersiapkan pendalaman materi dan menyusun agenda secara sistematis. Mekanisme pemeriksaan juga telah disepakati para anggota melalui sebelas pasal tata cara penggunaan hak angket.

"Kita tidak ingin terburu-buru, agar panitia angket bisa siap dan kerjanya lebih tepat. Kemarin sudah rampung, termasuk beberapa yang menyinggung soal ketertiban. Model mengambil keterangan, itu semua sudah diatur sedemikian rupa," katanya.

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

2. Disepakati lebih dari 30 nama untuk diperiksa

Dok. IDN Times/Istimewa

Panitia angket bersepakat menetapkan daftar pihak terkait untuk dimintai keterangan dan dokumen dalam penyelidikan gubernur. Sejauh ini ada lebih dari 30 orang dalam daftar, yang sebagian besar berada di lingkup Pemprov Sulsel.

Dalam daftar, antara lain tertera Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat Daerah dan Pelaksana tugas Sekda, dan lain-lain. Panitia angket juga berencana meminta keterangan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Para pihak terkait akan diperiksa seputar lima materi angket. Masing-masing soal kontroversi pelantikan 193 pejabat di Pemprov, manajemen PNS, dugaan KKN dalam penempatan jabatan, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD yang minim realisasi. Gubernur dan Wagub Sulsel bakal diperiksa belakangan.

"Nama yang tercatat ada di atas 30. Itu belum termasuk kalau ada tambahan, seperti saksi ahli, instansi vertikal, maupun masyarakat umum yang ada keterkaitan," Rangga menjelaskan.

Baca Juga: Tanggapi Hak Angket, Wagub Sulsel Sebut DPRD Mitra Kerjanya

Berita Terkini Lainnya