Sengketa Pilpres Usai, Mantan Hakim MK Harap Tidak Ada Lagi Kegaduhan
Dia mengajak masyarakat menghormati putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) malam memutuskan hasil sidang sengketa Pemilihan Presiden. Hakim MK menolak seluruh permohonan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Mantan hakim MK Prof Mohamad Laica Marzuki mengajak masyarakat menghormati putusan tersebut. Menurut dia hakim MK telah memutuskan dengan mempertimbangkan bukti dan masukan dari berbagai pihak.
"Putusan MK sudah mengikat karena bersifat putusan pertama dan terakhir. Sudah final, jadi diharapkan semua pihak menghormati putusannya," kata Laica melalui telepon kepada IDN Times di Makassar, Jumat (28/6).
Baca Juga: [BREAKING] Selesai, MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya
Baca Juga: Dalam Semalam, Jokowi "Mainkan" Dua Peran
1. Laica harap tidak ada lagi kegaduhan
Putusan MK berarti mengakhiri polemik sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. Menurut Laica, semua pihak harus legowo dengan akhir perjalanan sidang. Sebab putusan hakim telah berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Laica memuji sikap kubu pemohon, yang menyatakan legowo dengan hasil sidang MK. Sikap tersebut, kata dia, mesti diikuti oleh seluruh lapisan pendukungnya di bawah. "Artinya diharapkan tidak ada kegaduhan lagi," kata Laica.