[BREAKING] MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga Seluruhnya

Majelis hakim MK menolak sejumlah dalil tim Prabowo-Sandi

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang digelar hari ini, Kamis (27/6).

Hakim MK membacakan putusan setelah sidang sengketa Pilpres 2019 digelar sejak 14-21 Juni 2019, di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, majelis hakim MK memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya. Pemohon dalam hal ini tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Keputusan MK ini dibacakan setelah majelis hakim menolak dalil-dalil yang disampaikan tim Prabowo-Sandi, sebagai pihak pemohon. 

Baca Juga: KPU Akan Umumkan Capres-Cawapres Terpilih Maksimal 3 Hari Kalender

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya