Semua Tempat Hiburan Malam di Makassar Wajib Tutup Selama Ramadan
Sanksi pencabutan izin bagi yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan. Seperti biasa, seluruh tempat hiburan itu wajib tutup sebagai bentuk penghargaan Pemkot bagi warga Makassar yang menjalankan ibadah di bulan puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar Kamelia Thamrin Tantu mengatakan, larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam (THM) itu telah dituangkan melalui peraturan wali kota. Edarannya disebar kepada lebih dari 200 pengusaha di Makassar. Tempat-tempat tersebut hanya bisa beroperasi hingga 4 Mei dan baru bisa dibuka kembali pada 9 Juni mendatang.
“Penutupan dimulai tanggal 4 Mei tengah malam sampai tanggal 8 Juni,” kata Kamelia di Makassar, Selasa (30/4).
1. Penutupan THM berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011
Aturan penutupan THM selama bulan Ramadan mulai diterapkan di Makassar delapan tahun lalu. Soal ini tertuang dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pada Pasal 34 ayat (1), dijelaskan bahwa THM wajib tutup satu hari sebelum hingga hari ketiga setelah bulan Ramadan. Usaha yang termasuk harus tutup selama Ramadan, antara lain rumah bernyanyi keluarga, karaoke, klub malam, diskotik, dan panti pijat.
Baca Juga: JK Sempat Usul Sulawesi Jadi Ibu Kota Negara Gantikan Jakarta
Baca Juga: 6 Kuliner Lokal di Makassar Ini Paling Banyak Direkomendasikan Turis