TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sehari, Samsat Gowa Kumpulkan Rp104 Juta dari Penertiban PKB

Puluhan pemilik kendaraan bayar tunggakan pajak di lokasi

Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Makassar, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumpulkan Rp104 juta dari penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu hari. Penertiban berlangsung di Jalan Tun Abdul Razak, dekat perbatasan Gowa Makassar, Rabu (22/11/2023).

Penertiban PKB Samsat Gowa melibatkan Satuan Lalullintas Polres Gowa, Dilantas Polda Sulsel, dan Jasa Raharja. Pada penertiban itu, petugas menjaring 67 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Dari jumlah itu, 65 pemilik kendaraan membayar PKB di Samsat Keliling yang menyertai penertiban pajak kendaraan.

"Kendaraan roda empat yang membayar PKB sebanyak 24 unit senilai Rp.95.723.000 sedangkan sepeda motor sebanyak 31 unit sebesar Rp 8.671.000," kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: HUT ke-354 Sulsel, Bapenda Beri Diskon Pajak Kendaraan

1. Data kendaraan dihapus jika menunggak pajak

Penindakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/11/2023). (Dok. Istimewa)

UPT Pendapatan Wilayah Gowa juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Petugas menjelaskan kepada pengendara soal pentingnya peran pajak untuk mendorong pembangunan.

Pada penertiban itu, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Itu terjadi apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

2. Ada insentif pajak kendaraan di Sulsel hingga 29 Desember 2023

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bapenda Sulsel memberikan insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif berlaku sejak 11 Oktober 2023 hingga 29 Desember 2023. Diharapkan, kebijakan itu memudahkan masyarakat untuk melunasi pajaknya.

Untuk PKB, insentifnya beragam, dari pembebasan pokok pajak maupun denda, hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan 2,5 persen berlaku untuk PKB tahun berjalan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Selain itu ada pembebasan denda PKB. Untuk pembebasan pokok pajak dan denda PKB berlaku untuk BBNKB kedua.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel, Cek Syaratnya

Berita Terkini Lainnya