Ditlantas Sulsel Sebut Penertiban Pak Ogah Tanggung Jawab Satpol PP

Pak ogah lecehkan perempuan pengendara motor

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut penindakan terhadap pak ogah menjadi tanggung jawab Satpol PP, karena terkait dengan persoalan sosial.

Hal tersebut diungkapkan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu siang (22/11/2023), terkait tindakan seorang pak ogah yang ditangkap pihak kepolisian usai melecehkan seorang pengendara wanita.

"Beberapa waktu lalu memang ada rapat soal permasalahan lalulintas di Makassar, salah satunya membahas soal pak ogah. Saat itu saya luruskan, soal penindakan ke pak ogah itu kan di Satpol karena berkaitan dengan masalah sosial," ungkap Agus.

1. Kasus pelecehan pengendara ditangani Polrestabes Makassar

Ditlantas Sulsel Sebut Penertiban Pak Ogah Tanggung Jawab Satpol PPPolisi menangkap seorang pak ogah di Makassar karena melecehkan pengendara wanita. (Dok. Istimewa)

Kombes Pol Agus Prasetya, menerangkan, terkait dengan kasus pelecehan terhadap pengendara wanita jadi tanggung jawab di Polrestabes Makassar atau jajarannya.

"Kalau pelecehan itu silahkan ke SPKT di Polrestabes, karena itu kan dugaannya ke tindak pidana (pelecehan) karena kalau di kita kan soal pengamanan dan penindakan lalulintas seperti menilang," terang Agus.

2. Tidak ada Satgas penindakan pak ogah

Ditlantas Sulsel Sebut Penertiban Pak Ogah Tanggung Jawab Satpol PPIlustrasi. Petugas Satlantas Polrestabes Makassar mengamankan Pak Ogah di sejumlah jalan. IDN Times/Polrestabes Makassar

Terkait wacana pembentukan tim Satgas penindakan terhadap pak Ogah yang dalam beberapa bulan lalu, Kombes Agus sebut tidak ada. Hanya saja, dalam penindakan dan penertiban itu dikembalikan ke pihak terkait dengan fungsinya masing-masing.

"Jadi memang tidak ada satgas, jadi yang saya bilang itu hanya dikembalikan kepada tugas pokok masing-masing. Jadi adanya pak ogah di jalan itu bukan jadi tanggung jawab polisi lalulintas," ujar Kombes Agus.

"Dan untuk saat ini terkait penetiban arus lalulintas oleh anggota kami dijalanan itu masih dilakukan terus, dari pagi, siang dan sore. dan itu dilaksanakan pihak Satlantas Polrestabes dan kami dari Ditlantas Polda tambah saja personil," sambungnya.

3. Satpol PP akan tertibkan pak ogah

Ditlantas Sulsel Sebut Penertiban Pak Ogah Tanggung Jawab Satpol PPIlustrasi. Petugas Satlantas Polrestabes Makassar mengamankan Pak Ogah di sejumlah jalan. IDN Times/Polrestabes Makassar

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS memastikan, pasca kasus pelecahan terhadap pengendara, pihaknya akan dilakukan penertiban terhadap para pak ogah.

"Inshaallah dalam waktu dekat kembali kami laksanakan penertiban, ini saya juga sudah berkoordinasi dengan Polrestabes untuk penindakannya," jelas Ikhsan NS.

Sebelumnya diberitakan, seorang pak ogah inisial IKBL (61) warga Kabupaten Gowa, ditangkap pihak Reskrim Polsek Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu dini hari (22/11/2023).

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah seorang korban mengunggah di sosial media atas apa yang dialaminya. 

"Kan kemarim ada postingan di instagram yang viral itu, mengenai ada pengendara di Pettarani yang dilecehkan. Makanya kami langsung bertindak," ungkap Iptu Sangkala saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu pagi.

Baca Juga: Pak Ogah di Makassar Ditangkap usai Viral Lecehkan Pengendara Wanita

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya