Ini Daftar UMP 2024 se-Sulawesi, Sulawesi Utara Tertinggi

UMP 2024 ditetapkan paling lambat 21 November 2023

Makassar, IDN Times - Seluruh Pemerintah Provinsi di Sulawesi telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Sesuai batas waktu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), penetapannya paling lambat 21 November 2023.

Dari daftar UMP 2024, UMP Sulawesi Utara 2024 adalah yang tertinggi dibandingkan lima provinsi lainnya. Sedangkan dibandingkan UMP 2023, kenaikan UMP Sulawesi Tengah 2024 adalah yang tertingi.

Beirkut ini daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur di Sulawesi:

Sulawesi Selatan

  • UMP 2024: Rp3.434.298 (naik 1,45 persen atau Rp49 ribu)
  • UMP 2023: Rp3.385.145

Sulawesi Barat

  • UMP 2024: Rp2.914.958 (naik 1,5 persen atau Rp43.163)
  • UMP 2023: Rp2.871.795

Sulawesi Tenggara

  • UMP 2024: Rp2.885.964 (naik 4,6 persen atau Rp126 ribu)
  • UMP 2023: Rp2.758.984

Sulawesi Tengah

  • UMP 2024: Rp2.736.698 (naik 5,28 persen atau Rp137 ribu)
  • UMP 2023: Rp2.678.863

Gorontalo

  • UMP 2024: Rp3.025.100 (naik 1,19 persen atau Rp35 ribu)
  • UMP 2023: Rp2.989.350

Sulawesi Utara

  • UMP 2024: Rp3.545.000 (naik 1,67 persen atau Rp57 ribu)
  • UMP 2023: Rp3.485.000

Baca Juga: Daftar UMP 2024 di 30 Provinsi, Maluku-DKI Jakarta Tertinggi

1. Buruh menganggap kenaikan UMP menyedihkan

Ini Daftar UMP 2024 se-Sulawesi, Sulawesi Utara TertinggiIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penetapan UMP 2024 dikeluhkan serikat buruh.  Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malanti, kepada wartawan, usai mengikuti pengumuman UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

"Kenaikan upah ini sebenarnya sangat menyedihkan. Kalau cerita tentang upah ini sangat kecil sekali, sangat tidak masuk di akal logika kami sebagai buruh atau ke pimpinan serikat buruh karena kenaikan hanya Rp49.000," kata Andi Malanti.

Andi Malanti mengungkapkan bahwa sepanjang sejarah di Sulawesi selatan, tidak pernah ada kenaikan UMP sebesar Rp49.000. Paling rendah biasanya Rp100.000 lebih.

Di zaman Gubernur Syahrul Yasin Limpo saja, kata dia, UMP mengalami kenaikan Rp100.000 pada tahun 2010. Kenaikan UMP yang hanya 1,45 persen atau sebesar Rp49.000 itu dinilai terlalu rendah.

"Ini sangat menyedihkan. Tapi apakah karena ini adalah kebijakan pemerintah pusat, bukan kebijakan daerah dan seolah-olah Pak Gubernur ini tidak punya ruang untuk berbuat," kata Andi Malanti.

Serikat buruh sebenarnya tidak mempersoalkan dan bisa menerima kenaikan UMP 1,45 persen itu. Dengan catatan, Struktur dan Skala Upah (SUSU) harus diterapkan.

Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya. Struktur dan skala upah ini memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar.

"Andaikan sebenarnya struktur dan skala upah jalan, tidak ada masalah itu yang Rp3,4 juta. Tetapi karena struktur dan skala upah ini tidak jalan makanya jadi persoalan sekarang," kata Malanti.

2. Kenaikan UMP tak mungkin mencapai Rp1 juta

Ini Daftar UMP 2024 se-Sulawesi, Sulawesi Utara TertinggiDirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat menyampaikan arahan dalam Upacara Virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (18/10/2021). (Dok. Kemnaker)

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, merespons kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang dinilai terlalu kecil.

Menurut Indah, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Oleh sebab itu, tak mungkin kenaikannya bisa mencapai Rp1 juta atau Rp2 juta.

“Kalau menyimak penjelasan saya ini hanya untuk pekerja 1 tahun ke bawah, maka ya kenaikannya tidak akan mungkin Rp1 juta, Rp2 juta, itu untuk pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun,” kata Indah dalam diskusi virtual dengan awak media, Selasa (21/11/2023).

Indah mengatakan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka kenaikan upahnya ditetapkan sesuai dengan hasil kerja, produktivitas, dan kemampuan perusahaan. Sehingga, kenaikannya bisa lebih signifikan.

“Inilah yang sebenarnya harus sama-sama kita aplikasikan secara masif, yaitu upah gaji di atas satu tahun harus dibayar lebih tinggi dari upah minimum, dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” ucap Indah.

Namun, pemerintah memang tidak mengatur kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Menurutnya, kebijakan itu harus disepakati antara perusahaan dengan serikat pekerja (SP).

“Tidak ada. Jadi upah berbasis produktivitas atau instrumen itu kesepakatan bipartit antara manajemen dan serikat pekerja. Kalau tidak ada SP-nya, maka kemampuan perusahaan yang dituangkan dalam PP-nya (peraturan perusahaan). Tidak semua perusahaan punya SP. Kalau tidak punya SP, harus dicantumkan dalam PP,” tutur Indah.

3. Kenaikan UMP paling tinggi Rp223 ribu

Ini Daftar UMP 2024 se-Sulawesi, Sulawesi Utara Tertinggiilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data Kemenaker, hingga Selasa pukul 16.11 WIB, dari 22 provinsi, kenaikan tertinggi sebesar Rp223.280. Namun, Indah tak menyebutkan nama provinsinya.

“Menurut pencermatan kami yang tadi 22 provinsi, ini di antara 22, sementara, jadi belum semua, itu yang terendah kenaikan Rp43.163 kenaikannya. Sedangkan kenaikan tertinggi ada Rp223.280. Ini sementara, nanti kita lihat perkembangan sampai nanti malam, seluruh provinsi mudah-mudahan segera kita mendapati 38 provinsi menetapkan,” ucap Indah.

Berdasarkan data IDN Times, dari 26 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024, yang tertinggi adalah Maluku Utara sebesar Rp221.646,57.

Adapun secara persentase, kenaikan UMP 2024 terendah ialah 1,2 persen, dan kenaikan tertinggi 7,5 persen.

Baca Juga: Kemenaker Sebut Kenaikan Upah Minimum Tak Mungkin Sampai Rp1 Juta

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya