TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Makassar Berhadiah Puluhan Juta!

KPU ingin pilkada yang menyenangkan dan menggembirakan

(IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sayembara maskot dan jingle untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020. Perlombaan ini bisa diikuti masyarakat umum dengan hadiah puluhan juta rupiah bagi pemenang.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, sayembara merupakan pembuka tahapan ajang pemilihan wali kota. Rencananya, maskot dan jingle terpilih bakal diperkenalkan bersamaan peluncuran Pilkada 2020, pada November 2019.

Lewat sayembara, KPU Makassar sekaligus ingin mendekatkan pilkada dengan masyarakat, sehingga bisa memaksimalkan partisipasi pemilih. Desain maskot dan gubahan jingle pemenang diharap dapat menggambarkan visi KPU tentang arah penyelenggaraan pilkada.

"Kami ingin membuat pesta yang menyenangkan dan menggembirakan, karena kami menyadari bahwa pemilih muda di Makassar sangat banyak," kata Gunawan di Makassar, Selasa (15/10).

Baca Juga: Danny Pomanto Enggan Maju Lewat Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar

1. Pendaftaran lomba dibuka secara daring

IDN Times/Aan Pranata

KPU Makassar membuka pendaftaran sayembara sejak 11 Oktober hingga 1 November 2019. Pendaftaran tersedia via daring di laman internet: kota-makassar.kpu.go.id/sayembara. Kecuali anggota KPU, sayembara terbuka untuk pelajar, mahasiswa, dan umum.

Meski pendaftaran dibuka secara daring, karya maskot atau jingle tetap diantarkan langsung ke Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Raya Nomor 2A Kecamatan Manggala. Karya dikemas dalam amplop cokelat dengan subjek ada sudut kiri atas: "Sayembara Jingle Pilwali Makassar Tahun 2020." 

2. Pemenang diumumkan pada 11 November

kpu.go.id

Panitia mencantumkan sejumlah syarat dan ketentuan bagi peserta sayembara maskot dan jingle. Misalnya, maskot dibuat di atas kertas putih ukuran F4 dan disertai kopian lunak dalam format JPEG. Adapun jingle dikirimkan lengkap dengan musik pengiring dalam format MP3, disertai notasi angka dan lirik yang dicetak pada kertas putih.

Syarat dan ketentuan secara lengkap bisa disimak pada laman internet maupun akun media sosial resmi KPU Makassar. Peserta sayembara juga wajib mengikuti akun medsos yang tersedia di Facebook, Twitter, dan Instagram.

KPU Makassar bakal mengumumkan pemenang untuk masing-masing kategori sayembara pada tanggal 11 November 2019 lewat situs resmi dan medsos, maupun media cetak dan elektronik. Tak disebutkan secara rinci hadiah sayembara.

"Kami menyiapkan total hadiah puluhan juta rupiah bagi pemenang," kata Gunawan.

Baca Juga: Usulan Anggaran Pilkada Makassar Turun Jadi Rp90 Miliar, TPS Berkurang

Berita Terkini Lainnya