Rudenim Makassar Deportasi WN Myanmar usai Dipenjara 6 Tahun
Terlibat kasus pembunuhan dan divonis penjara 9 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi satu warga negara Myanmar bernama Maung Latt. Pria itu baru saja bebas usai menjalani hukuman penjara.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin mengatakan, WN Myanmar itu dideportasi pada Kamis, 29 September 2022. Maung, 40 tahun, baru selesai menjalani hukuman sekitar enam tahun lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku, karena kasus pembunuhan.
Maung awalnya divonis sembilan tahun oleh pengadilan setempat. Dia dibebaskan lebih cepat karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi. Dia pun menghirup udara bebas pada 15 Mei 2022.
"Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar," kata Alimuddin dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: 6 Bulan Overstay, Warga Turki di Makassar Disanksi Deportasi
1. Mengaku membunuh karena membela diri
Kepada petugas Rudenim Makassar, Maung Latt bercerita bahwa dia awalnya bekerja sebagai awal kapal penangkap ikan di Thailand. Pada tahun 2011, dia mencoba peruntungan di Indonesia dengan menjadi penangkap ikan di Ambon.
Tahun kelima di Ambon, peristiwa pembunuhan melibatkan Maung terjadi. Namun dia mengaku tidak bermaksud membunuh korban. Menurut pengakuannya, saat itu Maung dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang lain karena persoalan telepon genggam.
"Saya awalnya ingin dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan Handphone. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu," kata Maung.
Baca Juga: 7 WNA Filipina di Sulut Diduga Korban Perdagangan Manusia