Rudenim Makassar Deportasi WN Myanmar usai Dipenjara 6 Tahun

Terlibat kasus pembunuhan dan divonis penjara 9 tahun

Makassar, IDN Times - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi satu warga negara Myanmar bernama Maung Latt. Pria itu baru saja bebas usai menjalani hukuman penjara.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Alimuddin mengatakan, WN Myanmar itu dideportasi pada Kamis, 29 September 2022. Maung, 40 tahun, baru selesai menjalani hukuman sekitar enam tahun lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku, karena kasus pembunuhan. 

Maung awalnya divonis sembilan tahun oleh pengadilan setempat. Dia dibebaskan lebih cepat karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi. Dia pun menghirup udara bebas pada 15 Mei 2022. 

"Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, ML ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar," kata Alimuddin dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: 6 Bulan Overstay, Warga Turki di Makassar Disanksi Deportasi 

1. Mengaku membunuh karena membela diri

Rudenim Makassar Deportasi WN Myanmar usai Dipenjara 6 TahunIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kepada petugas Rudenim Makassar, Maung Latt bercerita bahwa dia awalnya bekerja sebagai awal kapal penangkap ikan di Thailand. Pada tahun 2011, dia mencoba peruntungan di Indonesia dengan menjadi penangkap ikan di Ambon.

Tahun kelima di Ambon, peristiwa pembunuhan melibatkan Maung terjadi. Namun dia mengaku tidak bermaksud membunuh korban. Menurut pengakuannya, saat itu Maung dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang lain karena persoalan telepon genggam.

"Saya awalnya ingin dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan Handphone. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu," kata Maung.

2. Proses deportasi makan waktu empat bulan

Rudenim Makassar Deportasi WN Myanmar usai Dipenjara 6 TahunRudenim Makassar mendeportasi seorang warga negara Myanmar. (Dok. Rudenim Makassar)

Sejak Mei, Maung Latt dipindahkan ke Rudenim Makassar untuk proses deportasi. Prosesnya membutuhkan waktu empat bulan lebih, mulai dari koordinasi dengan Kedutaan Myanmar hingga pemenuhan dokumen.

Ditanyai petugas Rudenim Makassar, Maung mengatakan belum memberitahu keluarga soal rencana kepulangannya. "Saya ingin memberikan surprise kepada keluarga, maka dari itu saya tidak meberitahukan kepada keluarga terhadap proses kepulangan saya," katanya.

3. WNA dideportasi dan dicekal kembali ke Indonesia

Rudenim Makassar Deportasi WN Myanmar usai Dipenjara 6 TahunIlustrasi warga negara asing dideportasi Bandara (Dok.IDN Times/Humas Kanwil Kemenkumham)

Alimuddin mengatakan, Maung Latt mengungkapkan niatnya kembali ke Indonesia suatu saat untuk bekerja di bidang penangkapan ikan. Namun niat itu kemungkinan sulit terwujud.

Alimuddin menerangkan, bagi warga negara asing (WNA) yang telah dideportasi, ada aturan khusus jika ingin kembali ke Indonesia. Karena berdasarkan aturan, Rudenim Makassar selaku yang mendeportasi akan mengusulkan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk WNA bersangkutan.

"Proses selanjutnya adalah keputusan Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) apabila nantinya dilakukan pencekalan" ujar Alimuddin.

Baca Juga: 7 WNA Filipina di Sulut Diduga Korban Perdagangan Manusia

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya