PPKM Makassar Lanjut: Mal Buka Sampai Jam 5, Rumah Ibadah Ditutup
Aktivitas sekolah dipastikan tetap secara daring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto membatasi kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mal dan hingga pukul lima sore. Kebijakan itu seiring perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku 6 hingga 20 Juli 2021.
Danny menetapkan kebijakan itu lewat Surat Edaran Nomor 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, yang ditandatangani hari ini, Selasa (6/7/2021). Dia menyatakan kebijakan itu mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Perintah perpanjangan memang berubah-ubah. Bisa meningkat, bisa melonggar. Kali ini agak diperketat, jadi kita tinggal ikut saja," kata Danny saat dihubungi, Selasa.
Sebelumnya mal dan pusat perdagangan lain dibolehkan buka sampai pukul delapan malam. Selain membatasi jam operasional, pusat-pusat perbelanjaan juga mesti mengurangi pengunjung menjadi 25 persen dari kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tetap Pakai GeNose karena Lebih Murah
1. Kafe dan restoran bisa tetap melayani dengan sistem pesan antar
PPKM Mikro turut membatasi kegiatan usaha makan/minum di tempat umum hingga pukul 17.00 Wita. Baik itu warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, yang berada di lokasi tersendiri atau di dalam mal.
Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 Wita. Sedangkan restoran yang cuma melayani take-away bisa beroperasi 24 jam.
Baca Juga: Tes GeNose C-19 Masih Jadi Syarat Perjalanan di Makassar