Tes GeNose C-19 Masih Jadi Syarat Perjalanan di Makassar

GeNose jadi alat skrining alternatif untuk deteksi COVID-19

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih menggunakan hasil tes GeNose C-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan antar daerah. Mereka yang hendak keluar dan masuk ke Makassar melalui bandara atau pelabuhan diwajibkan tes COVID-19 dengan hasil negatif.

"GeNose itu sebagai pilihan di antara pemeriksaan kesehatan lainnya, seperti swab antigen sampai PCR," kata Plt Kadis Kesehatan Makassar dr Khadijah Iriani kepada IDN Times, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Syarat Perjalanan di Masa PPKM Darurat, Genose Tak Berlaku Lagi 

1. GeNose dianggap masih sangat membantu

Tes GeNose C-19 Masih Jadi Syarat Perjalanan di MakassarMesin GeNose. Dok. Humas Pemprov Jateng

Menurut Khadijah, GeNose C-19, masih sangat dibutuhkan untuk deteksi awal kondisi kesehatan pelaku perjalanan. Namun bukan berarti hasil tes itu jadi patokan utama.

"Itu hanya bagian dari rangkaian screening, bukan untuk mendiagnosa virusnya," ujarnya.

Warga yang diketahui reaktif usai pemeriksaan GeNose akan langsung diarahkan oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. "Jadi fungsinya kan memang sangat membantu," kata Iriani.

2. Pelaku perjalanan sebaiknya dites kembali setelah diperiksa dengan GeNose

Tes GeNose C-19 Masih Jadi Syarat Perjalanan di MakassarBandara Sultan Hasanuddin Makassar menyediakan layanan tes GeNose C19. Dok. Humas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Khadijah menjelaskan, tingkat akurasi GeNose C-19 memang berbeda dengan alat skrining lain. Pelaku perjalanan yang masih belum yakin, disarankan untuk memeriksa kondisinya lebih lanjut.

"Jangan sampai orang di kabupaten/kota dengan mudahnya mendapatkan persyaratan tapi tidak diuji," kata dia.

3. Selama belum ada larangan, GeNose akan tetap berlaku sebagai syarat perjalanan

Tes GeNose C-19 Masih Jadi Syarat Perjalanan di MakassarBandara Sultan Hasanuddin Makassar menyediakan layanan tes GeNose C19. Dok. Humas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Khadijah menambahkan, selama belum ada aturan untuk tidak menggunakan GeNose sebagai syarat utama perjalanan, alat pendeteksi itu akan tetap berlaku di Makassar. Khususnya bagi pelaku perjalanan lewat bandara.

Dinkes Makassar merujuk dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Di sisi lain, ujar Khadijah, GeNose juga akan digunakan tim Detektor Makassar Recover untuk memeriksa kondisi kesehatan warga. "Sesuai komitmen pemerintah agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan," katanya.

Baca Juga: Pakar Biomolekuler Sebut GeNose Belum Terbukti Manjur Deteksi COVID-19

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya