Potong Tangan Korban, Begal Sadis Ini Dituntut 17 Tahun Penjara
Pelaku merupakan residivis kasus kekerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emmang, dua terdakwa kasus begal sadis yang menebas tangan korban hingga putus, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/3).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa selama 17 tahun. Mereka dinilai terbukti bersalah atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aco alias Pengkong dan Terdakwa II Firmansyah alias Firmasn alias Emmang dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Adrian Dwi Saputra, mewakili jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Polisi Kejar Begal yang Tebas Mahasiswa hingga Tangannya Putus
Baca Juga: Polisi Tembak Begal Sadis Perampas 6 Sepeda Motor
1. Jaksa menganggap perbuatan terdakwa tergolong sadis
Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU mengungkap sejumlah alasan memberatkan yang mengharuskan kedua terdakwa dihukum. Perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga terbilang sadis, karena mengakibatkan tangan korban terputus selain kehilangan barang.
JPU juga mempertimbangkan bahwa terdakwa I merupakan residivis, atau pengulangan tindak pidana. “Terdakwa II pernah dihukum dalam perkara penganiayaan. Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat,” ucap jaksa.