TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Potong Tangan Korban, Begal Sadis Ini Dituntut 17 Tahun Penjara

Pelaku merupakan residivis kasus kekerasan

IDN Times Sulsel/Didit hariyadi

Makassar, IDN Times - Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emmang, dua terdakwa kasus begal sadis yang menebas tangan korban hingga putus, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/3).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa selama 17 tahun. Mereka dinilai terbukti bersalah atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aco alias Pengkong dan Terdakwa II Firmansyah alias Firmasn alias Emmang dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Adrian Dwi Saputra, mewakili jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Polisi Kejar Begal yang Tebas Mahasiswa hingga Tangannya Putus 

Baca Juga: Polisi Tembak Begal Sadis Perampas 6 Sepeda Motor

1. Jaksa menganggap perbuatan terdakwa tergolong sadis

IDN Times/Sukma Shakti

Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU mengungkap sejumlah alasan memberatkan yang mengharuskan kedua terdakwa dihukum. Perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga terbilang sadis, karena mengakibatkan tangan korban terputus selain kehilangan barang.

JPU juga mempertimbangkan bahwa terdakwa I merupakan residivis, atau pengulangan tindak pidana. “Terdakwa II pernah dihukum dalam perkara penganiayaan. Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat,” ucap jaksa.

2. Barang bukti begal juga jadi materi tuntutan

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Aco dan Firman merampok dengan sepeda motor di Jalan Datuk Ribandang, Makassar, pada 25 November 2018. Saat itu korban bernama Imran merelakan telepon genggam Samsung J7 Prime miliknya dirampas dan dibawa kabur. Korban yang sempat menolak perampasan, juga ditebas dengan parang hingga pergelangan tangan kirinya putus.

Dalam persidangan, barang bukti kejahatan turut jadi materi tuntutan. JPU meminta kepada hakim agar telepon genggam korban yang sempat dijual pelaku kepada penadah, dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan parang yang digunakan menebas, agar dimusnahkan.

“Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dirampas untuk negara,” bunyi tuntutan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Tolak Penerbitan E-KTP Tujuh WNA

Berita Terkini Lainnya