Pemkot Makassar Tolak Penerbitan E-KTP Tujuh WNA

Baru bisa diakomodasi setelah pemilu

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerima pengajuan penerbitan KTP elektronik e-KTP dari tujuh warga negara asing (WNA). Namun permintaan itu untuk sementara tak dapat dipenuhi, sesuai instruksi dari Pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Aryati Puspasari mengatakan, penerbitan e-KTP tidak bisa diakomodasi jelang Pemilihan Umum tahun 2019. Hal ini untuk mencegah polemik serta menciptakan suasana kondusif di masyarakat.

“Merujuk perintah langsung Dirjen (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh) untuk tidak menerbitkan e-KTP bagi WNA sebelum pelaksanaan Pemilu. Jadi nanti setelah Pemilu baru bisa diterbitkan,” kata Puspa di Makassar, Selasa (12/3).

1. Permintaan berasal dari sejumlah negara

Pemkot Makassar Tolak Penerbitan E-KTP Tujuh WNAIDN Times / Aan Pranata

Puspa tidak merinci soal identitas para WNA yang mengajukan penerbitan e-KTP. Yang jelas, mereka berasal dari negara yang berbeda-beda. Antara lain dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan Swiss.

Diketahui, penerbitan e-KTP bagi WNA sejatinya merupakan hal legal. Kartu identitas bagi WNA diatur dalam perundang-undangan.

2. Tidak semua WNA bisa dapat e-KTP

Pemkot Makassar Tolak Penerbitan E-KTP Tujuh WNAANTARA FOTO/Hermanus Prihatna

Dalam penerbitan e-KTP bagi warga asing, Disdukcapil Makassar berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kemenkumham. Tidak semua WNA layak mendapatkan e-KTP. Melainkan hanya berlaku bagi mereka yang telah memiliki kartu izin tinggal tetap di Indonesia.

e-KTP bagi WNA juga berbeda dengan milik warga negara Indonesia. Perbedaan utamanya, terdapat masa berlaku yang sesuai dengan masa izin tinggal tetap. Masa izin tinggal sendiri dikeluarkan pihak Imigrasi.

“Kalau masa berlakunya habis, bisa diperpanjang. Ya kalau memang yang bersangkutan diberi izin untuk memperpanjang izin tinggalnya, kita bantu terbitkan kembali,” ucap Puspa.

3. DPT Pemilu dipastikan bebas dari WNA

Pemkot Makassar Tolak Penerbitan E-KTP Tujuh WNAANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sebelumnya, Anggota KPU Sulsel Uslimin menegaskan bahwa tidak terdapat warga negara asing dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu di daerahnya. Hal itu dipastikan melalui beberapa kali pencocokan dan penelusuran data pemilih.

Sejauh ini, di Sulsel tercatat 6.161.964 pemilih yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Jumlah itu bertambah 7.067 pemilih, pada rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan pada 19 Februari 2019 lalu.

"Semoga tidak ada perubahan lagi," katanya.

Baca Juga: Jelang Pemilu, Kemendagri Tuntaskan Isu 103 WNA Masuk DPT

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya