Polisi Tangkap 6 Pembalak Hutan di Gowa
56 batang pohon pinus jadi bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Aparat Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap enam orang tersangka penebangan liar di kawasan hutan. Enam tersangka ditangkap setelah kedapatan merambah hutan tanpa izin di Dusun Matteko, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, pada 3 Januari 2019.
“Hasil pengembangan dan penyidikan terhadap enam orang tersebut kemudian dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Polres Gowa AKBP Shinto Silitonga di kantornya, Sabtu (2/2).
Baca Juga: Sampah Kayu Penuhi Kawasan Wisata Pantai Tanjung Bayang di Makassar
1. Pelaku menebang 56 pohon pinus
Kapolres menjelaskan, awalnya kasus ini terungkap berkat laporan warga soal pohon pinus yang tumbang. Aparat yang turun ke lokasi kemudian menemukan 56 pohon yang telah dipotong, bukan tumbang secara alami.
Hasil penyidikan kemudian mengarah kepada enam orang pelaku yang berdomisili di Dusun Matteko. Salah satunya seorang oknum Ketua RT, DPB, 29 tahun, yang disebut sebagai penyuruh. Pelaku AL, 31, menyediakan mesin gergaji mesin. Sedangkan empat orang lainnya berperan menebang, yakni NT (64), NC (40), NS (43), dan SM (20).
“Penebangan dilakukan dengan motif ekonomi. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa dua unit gergaji mesin, puluhan batang kayu pinus, dan dua lembar papan yang telah diolah,” kata Shinto.
Baca Juga: Kompensasi Pembangunan Tol Layang, 5.060 Pohon Ditanam di Makassar