TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik SK 193 Pejabat, Wagub dan Kepala BKD Beda Pengakuan    

Panitia Angket pertimbangkan agenda konfrontasi

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan terhadap Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Senin (22/7). Dalam keterangannya kepada Panitia Angket, Andi Sudirman mengaku menandatangani surat keputusan (SK) mutasi dan pelantikan 193 pejabat di Pemerintah Provinsi, yang disodorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said. 

Hal ini berbeda dengan keterangan Asri yang diperiksa lebih dulu pada Rabu (10/7). Saat itu, Asri mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan hingga penerbitan SK. Diketahui, SK 193 pejabat yang ditandatangani Wagub menuai kontroversi, sebelum dianulir melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap ilegal. 

"Jadi kemudian kalau selama ini disebut kepala BKD tidak tahu, terbantah dengan pernyataan Wagub. Bahwa justru kepala BKD yang mengantarkan, jadi prosesnya diketahui," kata Wakil Ketua Panitia Angket Arum Spink di sela sidang pemeriksaan Senin (22/7).

Baca Juga: Terungkap, SK Pelantikan 193 Pejabat Sulsel Digodok Staf Khusus Wagub

Baca Juga: Sebut Nama Lain, Staf Wagub Sulsel Bantah Ikut Susun SK 193 Pejabat  

1. Panitia angket mempertimbangkan agenda konfrontasi

IDN Times/Aan Pranata

Adanya perbedaan pada keterangan dari para pihak terperiksa, Panitia Angket mempertimbangkan untuk mengagendakan pemanggilan ulang. Wagub dan Kepala BKD bisa saja didudukkan bersama untuk dikonfrontasi.

Di samping itu, Spink mengungkapkan, pihaknya juga akan mengumpulkan informasi tambahan dari pihak lain. Masih ada sejumlah pihak yang akan diundang dalam sepekan ke depan. Adapun pernyataan yang sudah disampaikan pihak terperiksa selama ini, dianggap sebagai fakta persidangan.

"Fakta persidangan yang akan dituangkan dalam rpaat internal untuk penerbitan rekomendasi. Kalau memang dibutuhkan untuk mendapatkan data dengan konfrontir, kita akan lakukan," ucap Spink.

2. Polemik SK Wagub diangap belum sepenuhnya 'clear'

IDN Times/istimewa

Sidang pemeriksaan Wagub digelar secara tertutup. Usai persidangan, Sudirman mengatakan kepada wartawan, tidak ada dualisme di Pemprov, seperti materi penyelidikan Panitia Angket. Sudirman juga menganggap polemik SK pelantikan 193 pejabat sudah selesai.

Namun, Spink beranggapan lain. Bagi dia, dianulirnya SK Wagub bukan berarti masalah telah selesai. Panitia Angket justru sedang menyelidiki mengapa masalah itu terjadi. Sebab dengan turunnya rekomendasi KASN, berarti ada proses yang bersoal.

"Kita harap dari angket ini, ada rekomendasi agar masalah tidak terulang lagi," Spink melanjutkan.

Baca Juga: Gubernur Nurdin Ingin Lantik Ulang 193 Pejabat Eselon III dan IV

Berita Terkini Lainnya