Gubernur Nurdin Ingin Lantik Ulang 193 Pejabat Eselon III dan IV
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulsel ingin melantik ulang 193 pejabat eselon III dan IV. Sebelumnya, mereka sudah dilantik Wakil Gubernur Sulsel, namun dinilai melanggar aturan.
Pelantikan ulang itu akan dilaksanakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. “Saya ingin secepatnya melantik ulang karena sempat terhambat aturan dari Komisi ASN dan Kemendagri,” tutur Nurdin, Senin (13/5).
Baca Juga: Lantik Eselon III dan IV, Wagub Sulsel Diduga Langgar Aturan
1. Teguran dan evaluasi dilakukan Kemendagri dan Komisi ASN
Ia mengaku bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menegur langsung Pemprov Sulsel terkait pelantikan 193 pejabat itu. Selain itu, Tak hanya itu, sistem pemerintahan di Sulsel juga dievaluasi
Untuk itu, Nurdin berharap persoalan pelanggaran aturan saat melantik para pejabat eselon III dan IV bisa segera selesai dan ditindaklanjuti dengan pelengkapan formasi pejabat teras pemprov. “Kita akan luruskan semuanya, terus kita lantik cepat,” kata mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.
Baca Juga: Gubernur Nurdin: Kami Ingin Bawa Perubahan Cepat di Sulsel
2. Kemendagri anggap ada aturan yang dilanggar Pemprov Sulsel
Menurut Nurdin, Komisi ASN dan Kemendagri yang langsung melakukan evaluasi karena dinilai ada yang bertentangan dengan aturan terkait pelantikan 193 pejabat itu. Untuk itu, ia meminta agar dievaluasi apa-apa saja yang bertentangan dengan aturan.
Kisruh tersebut telah dianggap tuntas, sehingga ia meminta agar tidak diperpanjang lagi. “Sudah selesai kisruh pelantikan, harus cepat kita lantik supaya ada kepastian,” tambahnya.
3. Pejabat yang sempat dilantik kembali ke posisi semula
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya telah melantik 193 pejabat eselon III dan IV. Ia mengaku para pejabat yang dilantik itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan sejak Desember 2018. Pelantikan itu merupakan yang pertama untuk eselon III dan IV.
Namun itu menjadi polemik karena Andi Sudirman dinilai melanggar aturan karena yang menandatangani surat keputusan adalah wakil gubernur, bukan gubernur. Padahal diketahui pelantikan pejabat diatur dalam peraturan gubernur, sehingga yang berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) adalah gubernur.