PNS Bisa Daftar, Bawaslu Buka Seleksi Pengawas Pilkada di Kecamatan
Namun, bagi PNS diberlakukan syarat khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar segera membuka seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020. Pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum, termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Syarat untuk menjadi anggota panwascam tertuang dalam pengumuman pendaftaran calon, yang diterbitkan Bawaslu Makassar, Rabu (13/11). Namun, bagi PNS diberlakukan syarat khusus.
“Calon dari kalangan PNS harus mendapatkan izin dari atasan langsungnya dan bersedia bekerja penuh waktu,” kata Anggota Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi di Makassar, Jumat (15/11).
Baca Juga: KPU Targetkan Partisipasi Pilkada Makassar seperti Pilpres 2019
1. PNS juga terlibat di pilkada sebelumnya
Bawaslu memastikan pelibatan PNS sebagai pengawas di tingkat kecamatan bukan hal baru. Sebelumnya, aparat sipil juga diperkenankan ikut seleksi.
Sri mencontohkan pada Pemilihan Umum 2019, ada sekitar 3-4 orang PNS yang merangkap jadi anggota panwascam di Makassar. Begitu pula pada Pilkada Makassar 2018.
Hanya saja, PNS yang ikut seleksi harus bisa memastikan pekerjaannya di tempat asal tidak terbengkalai. “Makanya kita buka persyaratan ini, agar diketahui oleh atasannya bahwa dia untuk sementara bekerja di panwascam,” kata Sri.
Baca Juga: Pilkada 12 Daerah di Sulsel Tahun 2020, Ini 4 Faktanya