Pilkada Makassar, Ini Syarat Pencalonan dari Jalur Parpol
Pendaftaran dibuka pada 4-6 September 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan syarat pencalonan melalui jalur partai politik pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Tahapan pendaftaran pasangan calon diagendakan pada 4-6 September 2020.
Pencalonan di pilkada diatur lewat Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 3/2017. Merujuk aturan itu, syarat pencalonan adalah didukung partai politik atau gabungan parpol dengan minimal 20 persen kursi di DPRD. Atau, parpol dengan jumlah 25 persen suara sah Pemilu DPRD terakhir di daerah setempat.
“Perolehan kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kota Makassar 2019 sejumlah 50 kursi. Maka untuk syarat pencalonan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 20 persen, yakni 10 kursi,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar lewat keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: KPU Makassar Tidak Sepakat Debat Publik Calon Kepala Daerah Ditiadakan
1. Syarat pencalonan berdasarkan akumulasi perolehan suara sah
Untuk syarat 25 persen suara sah Pemilu DPRD terakhir, ada aturan tambahan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD.
Pada Pemilu 2019 ada sejumlah partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD Makassar. Yakni Partai Garuda, PSI, PBB, dan PKPI. Dikurangi partai itu, ditetapkan bahwa jumlah perolehan suara parpol yang mendapatkan kursi sebanyak 655.164 suara.
“Maka syarat pencalonan paling sedikit 25 persen atau setara dengan 163.791 suara,” Gunawan menyebutkan.
Baca Juga: Temui Pj Wali Kota, KPU Makassar Ajukan Tambahan Anggaran Rp6 Miliar