Perusahaan di Sulsel Diingatkan Sanksi Jika Tidak Terapkan UMP 2023
UMP Sulsel tahun 2023 senilai Rp3.385.145 per bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mengingatkan perusahaan menerapkan Upah Minimum Provinsi (2023) kepada para pekerjanya. UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp3.385.145 per bulan.
Kepala Disnakertrans Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan perusahaan yang mengabaikan UMP akan dikenai sanksi. Bentuknya dari sanksi administrasi hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Disnakertrans Sulsel bakal memantau penerapan UMP 2023.
"Seluruh perusahaan wajib mematuhi upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur," kata Ardiles dikutip dari Antara, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,3 Juta, Alhamdulillah
1. Pekerja bisa melapor ke Disnakertrans
Ardiles meminta para pekerja melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tidak menerapkan UMP 2023. Laporan yang disampaikan bisa lewat perseorangan atau Serikat Buruh.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, silakan dilaporkan," ucap Ardiles.
Baca Juga: UMK Kota Makassar Naik 6,9 Persen Jadi Rp3,5 Juta