TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerima BPJS Gratis di Sulsel Berkurang Jadi 800 Ribu Orang

Tahun lalu kuota penerima BPJS gratis 1,7 juta penduduk

Foto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengurangi kuota penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan gratis untuk tahun 2022. Penerimanya sebanyak 800 ribuan orang, turun dari tahun lalu sekitar 1,7 juta penduduk.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, menurunnya kuota penerima bantuan BPJS gratis dikarenakan terbatasnya anggaran. Karena masih pandemik COVID-19, Pemprov memilih mengalihkan sejumlah anggaran. Di sisi lain, kuotanya disesuaikan dengan data penduduk miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Kita lakukan pemotongan kuota BPJS masyarakat dicover menjadi 800an ribu lebih hanya pada jumlah penduduk tidak mampu," kata Sudirman, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

1. Gubernur meminta maaf

IDN Times/Abdurrahman

Terkait pengurangan kuota tersebut, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia mengatakan pihaknya bakal membenahi data.

"Kami tentu meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas segala dampak yang timbul. Termasuk yang sempat tercover dan akhirnya nonaktif. Kita akan dorong kembalikan quota seperti sebelumnya" kata Gubernur.

"Insya Allah perubahan anggaran, akan kita kembalikan kuota BPJS lagi seperti sebelumnya. Hanya saja kita akan data ulang kembali," ungkapnya.

2. Data penerima dikaji ulang agar tepat sasaran

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pendataan ulang, menurut Andi Sudirman diperlukan agar penerima PBI BPJS tepat sasaran. Menurut data BPS, per September 2021, jumlah angka kemiskinan di Sulsel sebesar 8,53 persen atau 765 ribu jiwa.

Para Bupati/Walikota di Sulsel juga diharapkan melaporkan kondisi di daerah masing-masing. Ke depan, diupayakan penambahan kuota dengan verifikasi ketat.

"Perketat pendataan dan memastikan yang masuk subsidi adalah yang benar-benar masyarakat miskin yang sesuai regulasi dan tidak karena faktor lain," terangnya.

Baca Juga: Perusahaan di Sulsel Diingatkan Harus Bayar Penuh THR

Berita Terkini Lainnya