Perusahaan di Sulsel Diingatkan Harus Bayar Penuh THR

Disnakertrans Sulsel: Pembayaran THR tidak boleh dicicil

Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menekankan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto, mengatakan pihaknya akan mengawasi pembayaran THR. Hal itu mengingat THR harus dibayarkan minimal H-7 hari Raya Idul Fitri. 

"Tetap dilakukan pengawasan, kan sebenarnya ketentuan H-7 harus dibayar. Kalau tidak dibayar H-7 akan dilakukan pemeriksaan oleh teman teman pengawas," ucapnya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh Tahun Ini 

1. Tidak ada alasan bagi perusahaan mengelak

Perusahaan di Sulsel Diingatkan Harus Bayar Penuh THRIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Akhryanto mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan THR secara penuh, khususnya pada pegawai dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara pekerja di bawah masa kerja satu tahun, besaran THR menyesuaikan lama kerja. 

"Kalau kita mengacu ke aturan, ya tidak ada alasan. Berarti sifatnya wajib dibayarkan oleh pengusaha, bagi tenaga kerja yang misalnya sudah satu tahun ke atas," ucapnya.

2. Perusahaan yang bandel bisa kena sanksi

Perusahaan di Sulsel Diingatkan Harus Bayar Penuh THRIlustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Akhryanto mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang membandel. Karena jika telah tertuang dalam aturan maka pembayaran THR secara penuh menjadi kewajiban bagi perusahaan.

"Kalau wajib pasti akan diberikan sanksi adminstatif," ucapnya.

Adapun bagi pekerja yang memilki keluhan seputar THR, Disnakertrans Sulsel menyediakan posko pengaduan selama masa lebaran.

3. Kemenaker larang perusahaan cicil THR

Perusahaan di Sulsel Diingatkan Harus Bayar Penuh THRilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada pekan kedua April 2022. Adapun salah satu yang akan ditegaskan adalah larangan perusahaan melakukan pemotongan atau mencicil THR.

Baca Juga: BPS: Jeneponto Masih Jadi Daerah Termiskin di Sulsel

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya