Pemprov Sulsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Angkutan Umum
Pembebasan denda untuk ringankan beban pengusaha angkutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda berlaku 14 Juni hingga 31 Desember 2022.
Penghapusan denda berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang. Selain PKB, Pemprov Sulsel juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan jenis itu.
Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur mengatakan, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif untuk kendaraan angkutan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir Bea Balik Nama (BBN) 2 oleh pemilik sebelumnya.
“Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi,” kata Zul dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Terbit Fatwa Uang Panaik, MUI Sulsel Sebut Bisa Jadi Haram
1. Diharapkan meringankan beban pengusaha angkutan
Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,
Zul Fauziah menuturkan pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak. Realisasi pajak kendaraan bermotor naik 5,89 persen pada Mei 2022.
“Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya,” katanya.
Baca Juga: Disperin Sulsel: Masih Banyak Pengecer Migor Curah Tak Daftar Simirah