TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sulsel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Angkutan Umum

Pembebasan denda untuk ringankan beban pengusaha angkutan

Ilustrasi Petepete. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda berlaku 14 Juni hingga 31 Desember 2022.

Penghapusan denda berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang. Selain PKB, Pemprov Sulsel juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan jenis itu.

Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur mengatakan, pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif untuk kendaraan angkutan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir Bea Balik Nama (BBN) 2 oleh pemilik sebelumnya.

“Penghapusan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar di Samsat menggunakan nama pribadi,” kata Zul dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Terbit Fatwa Uang Panaik, MUI Sulsel Sebut Bisa Jadi Haram

1. Diharapkan meringankan beban pengusaha angkutan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,

Zul Fauziah menuturkan pembebasan denda pajak ini cukup efektif mempengaruhi tingkat kepatuhan membayar pajak. Realisasi pajak kendaraan bermotor naik 5,89 persen pada Mei 2022.

“Pada Mei tahun lalu hanya Rp 500 miliar. Tahun ini naik menjadi Rp 530 miliar. Atau sekitar 5,89 persen kenaikannya,” katanya.

2. Jenis kendaraan yang kena pembebasan denda

Ilustrasi deretan angkutan kota. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Bapenda Sulsel turut menghapuskan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang di periode yang sama. Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Kendaraan yang kena pembebasan denda, antara lain jenis pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir Bea Balik Nama (BBN) 2.

Baca Juga: Disperin Sulsel: Masih Banyak Pengecer Migor Curah Tak Daftar Simirah

Berita Terkini Lainnya