Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terbit Fatwa Uang Panaik, MUI Sulsel Sebut Bisa Jadi Haram

MUI Sulsel gelar konferensi pers terkait fatwa Uang Panai', Sabtu (2/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menerbitkan fatwa Uang Panaik atau biaya pernikahan dalam budaya Sulsel.

Fatwa Uang Panaik ini resmi diberlakukan saat konferensi pers yang digelar di kantor MUI Sulsel, lantai dasar Masjid Raya Kota Makassar pada Sabtu (2/7/2022).

Hadir dalam konferensi pers ini, ketua MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin, Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, KH Ruslan Wahab, dan beberapa pengurusnya.

"Penetapan fatwa uang panai' ini sudah diputuskan pada tanggal 1 juli 2020, hari ini resmi kita bacakan langsung," ungkap Prof Najamuddin saat konferensi pers.

1. Uang Panaik bisa jadi haram

Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry bicara soal Fatwa Uang Panai', Sabtu (2/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kata Muammar berdasarkan ketentuan hukum atas putusan fatwa ini, Uang Panaik adalah adat yang hukumnya mubah atau boleh, selama tidak menyalahi syariah.

"Uang panai' itu sebenarnya bisa menjadi makruh bahkan bisa jadi haram kalau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," ujar Muammar saat membaca fatwa tersebut.

Prinsip syariah yang dimaksud Muammar ada enam; mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan pihak pria, memuliakan wanita, jujur, serta tidak ada manipulatif.

Lalu, jumlahnya (uang) dikondisikan secara wajar dan sesuai kesepakatan kedua pihak, bentuk komitmen tanggung jawab suami, dan bentuk tolong-menolong dalam rangka menyambung silaturahmi kedua pihak.

2. Rekomendasi MUI Sulsel

Ketua MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin saat menunjukan draft Fatwa Uang Panai' di kantor MUI Sulsel, Sabtu (2/7/2022). Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Lanjut Muammar, MUI pun mengeluarkan rekomendasi atas fatwa Uang Panaik agar ada keberkahan di dalamnya, Uang Panaik juga diharap tidak menjadi penghalang.

"Hendak disepakati secara kekeluargaan, ini yang jadi rekomendasi. Jadi Uang Panai' mau ada keberkahan kita rekomendasikan sebagian infaq ke lembaga resmi," katanya.

"Tarulah begini kalau ada uang panai' yang fantastis (infaq) 2,5 persen kan lumayan juga, kalau itu kemudian dikelola dengan baik maka bermanfaat," lanjut Muammar.

3. Fatwa Uang Panaik tidak atur nominal

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Ketua MUI Sulsel Prof Najamuddin pun memastikan, dalam fatwa Uang Panaik ini tidak mengatur soal jumlah atau nominal.

"Kita (MUI) tidak mengatur soal nilai uang nominal berapa dalam fatwa uang panai' ini, kita tidak beri standar minimal atau maksimal, hanya kesepakatan," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us