Pemkot Minta Tembok Penghalang Rumah Tahfiz Alquran Dibongkar
Tembok yang dibangun legislator Pangkep berdiri di fasum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menegur Amiruddin, legislator DPRD Pangkajene Kepulauan, karena membangun tembok yang menutup rumah tahfiz Alquran di Jalan Ance Daeng Ngoyo, Kecamatan Panakkukang Makassar.
Lewat unggahannya di Instagram, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan Pemkot menegur Amiruddin melalui Pemerinah Kecamatan Panakkukang. Sebab tembok yang dibangun ternyata berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) berupa jalan.
"Telah melakukan peneguran kepada pihak yang telah melakukan kegiatan pembangunan diatas tanah fasum yang membuat akses jalan menjadi tertutup bagi penghuni rumah tahfizh Qur'an Nurul Jihad dan penghuni rumah lainnya atas nama Ibu Andriana Barrang," tulis Danny lewat akun @dpramdhanpomanto, Jumat malam (24/7/2021).
Baca Juga: Miris, Akses Santri Rumah Tahfiz Al-Quran di Makassar Ditutup Tembok
1. Pemkot minta tembok dibongkar
Dalam unggahannya, Danny menyertakan surat teguran kepada Amiruddin yang diteken Camat Panakkukang Muhammad Thahir Rasyid. Dalam surat itu, dinyatakan bahwa pembangunan tembok tanpa seizin Pemkot Makassar. Pembangunan juga mengakibatkan tertutupnya akses jalan bagi dua bangunan, termasuk rumah tahfiz Alquran.
Yang bersangkutan diminta menghentikan pembangunan tembok dan membongkar sendiri bangunan yang sudah berdiri. Pemkot akan mengambil tindakan lanjut jika surat teguran tidak diindahkan.
"Saya berharap persoalan ini segera selesai dengan baik," kata Danny.
Baca Juga: Legislator PAN di Sulsel Bangun Tembok Tutupi Rumah Belajar Al Quran