TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Makassar Tutup Semua Ruang Publik hingga Tahun Baru

Pemkot mencegah meluasnya penularan COVID-19

Warga melintas di area Pantai Losari saat matahari terbenam di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menginstuksikan semua ruang publik ditutup sementara seiring meningkatnya penambahan kasus positif COVID-19. Penutupan untuk mencegah penularan virus corona di momen perayaan pergantian tahun.

Instruksi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Makassar, yang terbit hari ini, Senin (21/12/2020). Edaran ditandatangani Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin.

Dalam surat edaran itu, Pemkot menginstruksikan penutupan tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Pantai Akkarena, Pantai Tanjung Bayang, dan lain-lain. Instruksi berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Surat ditujukan bagi pelaku usaha dan pengelola ruang publik.

“Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi surat itu yang dikutip IDN Times, Senin.

Per 18 Desember 2020 pukul 23.59 Wita, Posko Induk Info COVID-19 Makassar melaporkan penambahan 202 kasus positif baru. Sehingga sejauh ini jumlahnya 12.512 kasus. 

Baca Juga: Enam Puskesmas di Makassar Ditutup karena Penularan COVID-19

1. Jam buka mal, kafe, dan restoran dibatasi

Ilustrasi masyarakat berbelanja di mal. IDN Times/Besse Fadhilah

Surat edaran Wali Kota berisi lima poin instruksi. Instruksi lain soal pembatasan jam operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, dan warung kopi, yakni sampai pukul 19.00 Wita. Pembatasan berlaku 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Poin selanjutnya berupa instruksi kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan petasan dan kembang api.

2. Tidak ada izin keramaian di malam tahun baru

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Wali Kota juga menginstruksikan para camat dan lurah sebagai ketua Satgas COVID-19 di wilayahnya, agar tidak mengeluarkan izin keramaian apa pun. Masing-masing diminta memetakan titik keramaian di wilayahnya.

Sementara itu, Satgas COVID-19 memantau penerapan protokol kesehatan sebagai pencegahan COVID-19. Instruksi menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Minta Warga Luar Tidak ke Makassar Rayakan Tahun Baru

Berita Terkini Lainnya