Pegawai Terpapar COVID-19, Balai Kota Makassar Ditutup
Kantor Balai Kota ditutup sementara selama tiga hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memutuskan menutup sementara Kantor Balai Kota untuk mencegah penularan COVID-19. Penutupan itu menyusul ditemukannya sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Penutupan Balai Kota tertuang dalam Surat Edaran Wali Makassar Kota Nomor: 011/48/S/Edar/BU/11/2022, yang diteken Sekretaris Daerah, Ansar, Kamis (10/2/2022). Penutupan berlaku pada Senin hingga Rabu pekan depan, 14 hingga 16 Februari 2022.
"Untuk mencegah penularan COVID-19 yang lebih luas," demikian bunyi surat edaran SE Wali Kota, yang dikutip, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Balai Kota Makassar Disemprot Disinfektan
1. Kantor bakal disemprot cairan disinfektan
Pemkot Makassar menemukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) positif COVID-19 dari hasil penelusuran dan serangkaian tes oleh tim Dinas Kesehatan. Sebelumnya Wali Kota Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto juga mengumumkan dirinya terpapar COVID-19.
Merujuk surat edaran, seluruh ASN diinstruksikan menghentikan sementara seluruh kegiatan perkantoran di Kantor Balai Kota Makassar. Selama penghentian sementara, BPBD Makassar membersihkan seluruh ruangan kantor dengan penyemprotan menggunakan cairan disinfektan.
Baca Juga: Danny Pomanto Positif COVID-19 dengan Gejala Demam