TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDIP: Pemakzulan Nurdin Abdullah Sangat Jauh  

Beberapa pelanggaran administrasi dinilai telah tuntas

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Penyelidikan sejumlah dugaan pelanggaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Panitia Angket di DPRD segera memasuki babak akhir. Namun kesimpulan angket diyakini tidak akan sampai berujung pada pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD Sulsel Alimuddin mengatakan, di sepanjang agenda pemeriksaan, Panitia Angket tidak menemukan pelanggaran Gubernur Nurdin, berupa kebijakan yang meresahkan masyarakat luas. Adapun beberapa pelanggaran bersifat administratif dinilai telah tuntas karena sudah dilakukan evaluasi oleh lembaga berwenang.

"Dalam rapat-rapat angket tidak ada terungkap pelanggaran terkait pidana. Jadi (pemakzulan) jauh sekali, karena tidak ada kebijakan yang melanggar undang-undang dan meresahkan masyarakat," kata Alimuddin saat dihubungi IDN Times di Makassar, Selasa (6/8).

Baca Juga: Panitia Angket: Hasil Penyelidikan Gubernur Rampung dalam Seminggu

Baca Juga: Tegaskan Keluarga Tak Terlibat Proyek, Nurdin Abdullah: Lillahi Ta'ala

1. Gubernur sudah menjawab berbagai dugaan Panitia Angket

IDN Times/Aan Pranata

Hak angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi. Ada lima poin materi penyelidikan yang berupaya diungkap, misalnya kontroversi mutasi pejabat, pencopotan tanpa mekanisme, dugaan bagi-bagi proyek, hingga realisasi APBD rendah.

Alimuddin menyatakan lima poin itu sudah dijawab tuntas oleh Gubernur Nurdin sebagai terperiksa, beberapa waktu lalu. Misalnya soal mutasi pejabat yang bermasalah karena surat keputusan (SK) diteken oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Masalah itu dianggap tuntas karena telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama tim lintas lembaga.

Alimuddin juga mencontohkan soal dugaan KKN dalam manajemen PNS di lingkup Pemprov. Hal itu disebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. "Untuk pejabat Eselon 2 ada mekanisme lelang terbuka, jadi siapa pun bisa ikut lelang," ucapnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Akui Copot Pejabat Pemprov Tanpa Mekanisme

2. Dugaan pelanggaran administrasi semestinya diuji di PTUN

IDN Times/Aan Pranata

Menurut Alimuddin, berbagai dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada Gubernur dan Wagub ada di ranah administrasi negara. Proses pembuktian seharusnya tidak usah melalui angket, melainkan dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk diuji materi.

Hal ini juga dianggap berlaku pada pencopotan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama. Jika tidak puas dengan keputusan Gubernur Nurdin, pihak yang dirugikan bisa menggugat di PTUN.

"Tidak pernah ada dalam sejarah pemakzulan karena terkait administrasi negara. Jadi jauh sekali," kata Alimuddin.

Baca Juga: Panitia Angket Buka Peluang Pemakzulan Gubernur  

Berita Terkini Lainnya