PDIP: Pemakzulan Nurdin Abdullah Sangat Jauh
Beberapa pelanggaran administrasi dinilai telah tuntas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyelidikan sejumlah dugaan pelanggaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Panitia Angket di DPRD segera memasuki babak akhir. Namun kesimpulan angket diyakini tidak akan sampai berujung pada pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah.
Ketua Fraksi PDIP di DPRD Sulsel Alimuddin mengatakan, di sepanjang agenda pemeriksaan, Panitia Angket tidak menemukan pelanggaran Gubernur Nurdin, berupa kebijakan yang meresahkan masyarakat luas. Adapun beberapa pelanggaran bersifat administratif dinilai telah tuntas karena sudah dilakukan evaluasi oleh lembaga berwenang.
"Dalam rapat-rapat angket tidak ada terungkap pelanggaran terkait pidana. Jadi (pemakzulan) jauh sekali, karena tidak ada kebijakan yang melanggar undang-undang dan meresahkan masyarakat," kata Alimuddin saat dihubungi IDN Times di Makassar, Selasa (6/8).
Baca Juga: Panitia Angket: Hasil Penyelidikan Gubernur Rampung dalam Seminggu
Baca Juga: Tegaskan Keluarga Tak Terlibat Proyek, Nurdin Abdullah: Lillahi Ta'ala
1. Gubernur sudah menjawab berbagai dugaan Panitia Angket
Hak angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi. Ada lima poin materi penyelidikan yang berupaya diungkap, misalnya kontroversi mutasi pejabat, pencopotan tanpa mekanisme, dugaan bagi-bagi proyek, hingga realisasi APBD rendah.
Alimuddin menyatakan lima poin itu sudah dijawab tuntas oleh Gubernur Nurdin sebagai terperiksa, beberapa waktu lalu. Misalnya soal mutasi pejabat yang bermasalah karena surat keputusan (SK) diteken oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Masalah itu dianggap tuntas karena telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama tim lintas lembaga.
Alimuddin juga mencontohkan soal dugaan KKN dalam manajemen PNS di lingkup Pemprov. Hal itu disebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. "Untuk pejabat Eselon 2 ada mekanisme lelang terbuka, jadi siapa pun bisa ikut lelang," ucapnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Akui Copot Pejabat Pemprov Tanpa Mekanisme