Pansus DPRD Tangguhkan Pembahasan Alih Bentuk Perusda Sulsel
Dewan butuh alasan teknis perubahan Perusda jadi Perseroda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia khusus DPRD Sulawesi Selatan menangguhkan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel. Pemerintah Provinsi sebagai pengusul ranperda belum melengkapi naskah akademik.
Rapat pembahasan antara Pansus DPRD dengan Pemprov sedianya digelar Senin (16/12). Rapat ditunda naskah akademik sebagai dasar pembuatan ranperda, rampung dikerjakan. Pada ranperda itu, Perusda Sulsel rencananya berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
“Harapan teman-teman di Pansus normatif, bagaimana melengkapi naskah akademik yang jadi pintu masuk landasan hukum, sebelum masuk ke batang tubuh ranperda,” kata Ketua Pansus Ranperda Perusda Fahruddin Rangga di Makassar, Senin (16/12).
Baca Juga: Jaring Kandidat Wali Kota, NasDem Makassar Libatkan 5 Lembaga Survei
1. Naskah akademik dianggap masih teoritis
Fahruddin mengatakan, Pansus DPRD masih mempertanyakan sejumlah hal mendasar tentang pengubahan bentuk Perusda menjadi Perseroda Sulsel. Soal itu sedianya dijelaskan secara teknis dan mendalam lewat naskah akademik.
Adapun pada naskah akademik yang diekspos Pemprov, penjelasannya dianggap masih bersifat normatif dan teoritis. Salah satu yang belum jelas, menurut Rangga, adalah kelayakan ekonomi pada model pengganti Perusda.
“Banyak hal yang perlu diungkapkan secara teknis. Dari sisi visible, bagaimana kelayakan ekonomi dan keuangan. Harus diungkapkan bahwa memang layak kalau Perusda diubah,” ucap Rangga.
Baca Juga: Perusda Sulsel Jadi Perseroda, DPRD: Perbaikan Kinerja Lebih Penting