TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pansus DPRD Tangguhkan Pembahasan Alih Bentuk Perusda Sulsel

Dewan butuh alasan teknis perubahan Perusda jadi Perseroda

Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Panitia khusus DPRD Sulawesi Selatan menangguhkan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) Sulsel. Pemerintah Provinsi sebagai pengusul ranperda belum melengkapi naskah akademik.

Rapat pembahasan antara Pansus DPRD dengan Pemprov sedianya digelar Senin (16/12). Rapat ditunda naskah akademik sebagai dasar pembuatan ranperda, rampung dikerjakan. Pada ranperda itu, Perusda Sulsel rencananya berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). 

“Harapan teman-teman di Pansus normatif, bagaimana melengkapi naskah akademik yang jadi pintu masuk landasan hukum, sebelum masuk ke batang tubuh ranperda,” kata Ketua Pansus Ranperda Perusda Fahruddin Rangga di Makassar, Senin (16/12).

Baca Juga: Jaring Kandidat Wali Kota, NasDem Makassar Libatkan 5 Lembaga Survei  

1. Naskah akademik dianggap masih teoritis

Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel Fahruddin Rangga. IDN Times/Aan Pranata

Fahruddin mengatakan, Pansus DPRD masih mempertanyakan sejumlah hal mendasar tentang pengubahan bentuk Perusda menjadi Perseroda Sulsel. Soal itu sedianya dijelaskan secara teknis dan mendalam lewat naskah akademik. 

Adapun pada naskah akademik yang diekspos Pemprov, penjelasannya dianggap masih bersifat normatif dan teoritis. Salah satu yang belum jelas, menurut Rangga, adalah kelayakan ekonomi pada model pengganti Perusda.

“Banyak hal yang perlu diungkapkan secara teknis. Dari sisi visible, bagaimana kelayakan ekonomi dan keuangan. Harus diungkapkan bahwa memang layak kalau Perusda diubah,” ucap Rangga.

2. Dirut Perusda setuju naskah akademik dievaluasi

Plt Dirut Perusda Sulsel Taufik Fachruddin. IDN Times/Aan Pranata

Plt Direktur Utama Perusda Sulsel Taufik Fachruddin membenarkan soal pembahasan ranperda yang ditangguhkan. Menurutnya, penangguhan wajar jika naskah akademik dianggap belum tuntas. Soal perbaikan menjadi wewenang Biro Ekonomi di Pemprov Sulsel.

Salah satu yang perlu evaluasi, menurut Taufik, mengenai landasan hukum pengubahan bentuk perusda menjadi perseroda. Di dalam naskah akademik belum disebutkan secara terperinci soal itu.

“Kalau menurut saya, jelas (pengubahannya) berdasarkan undang-undang. Tapi kan tidak dimasukkan. Saya lihat memang ada beberapa yang perlu disempurnakan,” ucap Taufik.

Baca Juga: Perusda Sulsel Jadi Perseroda, DPRD: Perbaikan Kinerja Lebih Penting

Berita Terkini Lainnya