Kompolnas Soroti Kasus Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah Atasan

Kompolnas surati Polda Sulsel terkait kasus Brigadir FA

Makassar, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus  dugaan pemerkosaan oleh melibatkan Brigadir FA (23), anggota Direktorat Binmas Polda Sulawesi Selatan. FA dilaporkan memerkosa mantan pacarnya, dan salah satu lokasi kejadian di rumah jabatan atasannya.

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, menegaskan bahwa kasus pemerkosaan ini adalah masalah personal. Meskipun demikian, karena FA adalah seorang anggota Polri yang masih aktif, Polda Sulawesi Selatan didorong mengambil tindakan tegas.

"Kasus ini kan lebih pada masalah individu yang tidak bagus. Sehingga hukumannya harus tegas agar ada efek jera terhadap pelaku," tegas Poengky kepada IDN Times Sulsel dikonfirmasi, Sabtu (21/10/2023).

Dilaporkan bahwa Brigadir FA telah dilaporkan oleh mantan pacarnya, RM, kepada Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda dan Pusat Pengamanan (Propam) Polda pada tanggal 10 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Perkosa Mantan Pacar, Bripda FA Terancam Pasal Berlapis

1. Kompolnas RI surati Polda Sulsel terkait kasus Brigadir FA

Kompolnas Soroti Kasus Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah AtasanMarkas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Poengky Indarti mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus. Sebab perkara itu sudah ramai jadi pemberitaan maupun pembicaraan masyarakat.

"Tentunya Kompolnas menyambut baik Propam Polda Sulsel yang telah bergerak cepat memproses laporan dari pelapor dan telah memasukkan pelaku di penempatan khusus (patsus)," ucap Poengky.

"Kami juga menyambut baik Ditreskrimum Polda untuk menindaklanjuti laporan. Dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan Ditreskrimum," lanjutnya.

2. Kompolnas sudah mendorong revolusi mental anggota Polri

Kompolnas Soroti Kasus Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah AtasanKomisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat hadir di sidang Bechi, Senin (8/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Terkait evaluasi internal dan juga revolusi mental anggota Polri, Poengky mengaku, Kompolnas sudah mendorong itu. Bahkan langsung ke Mabes Polri untuk Bimbingan Rohani dan Mental (Binrohtal) anggotanya.

"Sudah dilakukan, Binrohtal Polri itu sudah selalu dilakukan. Masalah ini bukan soal kurangnya Binrohtal di Polri tapi masalah individu yang tidak bagus," jelas Poengky.

3. Propam Polda pakai 4 pasal jerat Brigadir FA, terancam dipecat

Kompolnas Soroti Kasus Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah Atasan(Ilustrasi tindak kekerasan) IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi menyatakan pihaknya menerapkan empat pasal dalam kasus Bripda FA. Bahkan dari empat pasal ini, bisa berujung pada pemecatan Bripda FA.

"Terhadap anggota yang terbukti lakukan pelanggaran kami akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 terkait pemberhentian anggota, lalu pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 soal etika kelembagaan," ungkap Zulham.

Kemudian lanjut Zulham, penyidik terapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Dan juga pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 terkait pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota tersebut. Yakinlah bahwa kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan pelanggaran, berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri," kata Zulham.

Baca Juga: Polda Sulsel Sebut Bripda FA Mengaku Ancam dan Perkosa Mantan Pacar

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya