TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Panitia Angket: Hasil Penyelidikan Gubernur Rampung dalam Seminggu

Panitia Angket akan ke Jakarta lebih dulu

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan merampungkan agenda pemeriksaan pihak-pihak terkait, Senin (5/8). Kini panitia beranggotakan 20 legislator sedang dalam tahap merampungkan laporan hasil penyelidikan.

Sejak memulai pemeriksaan pada 8 Juli 2019, Panitia Angket telah memeriksa sekitar 40 orang dalam penyelidikan terhadap beberapa dugaan pelanggaran di Pemerintah Provinsi. Mereka yang diperiksa antara lain Gubernur Nurdin Abdullah, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, pejabat dan pegawai pemerintahan, serta sejumlah ahli.

Ketua Panitia Angket Kadir Halid menjelaskan, laporan disusun berdasarkan keterangan para terperiksa, alat-alat bukti, serta pandangan. Hasil penyelidikan disimpulkan atas pandangan para anggota Panitia.

"Kita berkunjung dulu ke Jakarta. Setelah kembali baru rapat internal untuk menyusun laporan. Sepuluh hari ke depan bisa selesai, satu minggu juga bisa," kata Kadir di Makassar, Selasa (6/8).

Baca Juga: Telusuri Pelanggaran Gubernur Sulsel, Panitia Angket Konsultasi ke KPK

1. Panitia Angket agendakan konsultasi di sejumlah lembaga

IDN Times/Abdurrahman

Pekan ini, Panitia Angket DPRD Sulsel berencana berkunjung ke sejumlah lembaga di Jakarta. Kunjungan dalam rangka konsultasi terkait hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Gubernur maupun Wagub Sulsel.

Lembaga yang akan didatangi, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi juga akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Kalau ada hasil kunjungan, dikasi masuk juga dalam berita acara pemeriksaan," ucap Kadir.

2. Masa kerja tersisa 19 hari

IDN Times/Aan Pranata

Panitia Angket DPRD Sulsel mulai dibentuk pada 26 Juni 2019. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mereka bekerja dalam tenggat 60 hari. 

Mengacu pada aturan itu, Panitia Angket memiliki sisa waktu bekerja selama 19 hari. Mereka wajib menyampaikan laporan kesimpulan hasil penyelidikan melalui rapat paripurna, paling lambat 25 Agustus 2019.

Baca Juga: Tegaskan Keluarga Tak Terlibat Proyek, Nurdin Abdullah: Lillahi Ta'ala

Berita Terkini Lainnya