Panitia Angket Buka Peluang Pemakzulan Gubernur
Hasil penyelidikan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan segera menyusun kesimpulan hasil penyelidikan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Kesimpulan berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para terperiksa, pandangan ahli, dan bukti-bukti terkait.
Ketua Panitia Angket Kadir Halid mengatakan, kesimpulan akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Salah satu rekomendasi, bisa saja berupa hak menyatakan pendapat untuk pemakzulan Gubernur maupun Wagub Sulsel.
"Kita rapat internal dulu. Bisa saja rekomendasi (pemakzulan) kepada Mahkamah Agung. Kalau ada korupsi kerugian negara bisa rekomendasi ke aparat hukum, boleh KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian," kata Kadir di Makassar, Jumat (2/8).
Baca Juga: Gulirkan Hak Angket, DPRD Tepis Isu Pemakzulan Gubernur Nurdin
Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel
1. Sejumlah dugaan pelanggaran dianggap terang-benderang
Hak angket DPRD Sulsel bergulir dengan tema besar dugaan dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi. Ada lima poin materi penyelidikan yang berupaya diungkap, misalnya kontroversi mutasi pejabat, pencopotan tanpa mekanisme, dugaan bagi-bagi proyek, hingga realisasi APBD rendah.
Kadir mengatakan, sejauh ini sekitar 30 terperiksa menguatkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Termasuk Gubernur Nurdin yang diperiksa Kamis (1/8). Saat itu Nurdin mengakui soal pencopotan tiga pejabat pimpinan pratama atas kewenangannya sendiri, sedangkan SK mutasi 193 pejabat yang kontroversial disebut kesalahan Wagub.
"Ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang. Kemarin saksi ahli yang dihadirkan juga menyebut pelanggaran sudah terang benderang," kata Kadir.
Baca Juga: Hak Angket Lahir dari Gagalnya Lobi DPRD dan Gubernur Sulsel