TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik, PHRI: Hotel di Sulsel Hanya Terisi 8 Persen

Karyawan dirumahkan untuk meringankan beban

Ilustrasi hotel. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Hotel-hotel di Sulawesi Selatan, terutama di Makassar,  terancam bertumbangan karena situasi pandemik COVID-19 tak kunjung mereda.

Menurut data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, rata-rata tingkat keterisian atau okupansi hotel di Makassar cuma 18 persen. Situasi itu dianggap sangat memprihatinkan.

"Bahkan tadi pagi saya dapat kabar ada hotel hanya 8 persen," kata Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga pada acara doa bersama lintas agama Hotel Claro Makassar, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Favorit Dekat Pantai Losari Makassar

1. Hotel-hotel terancam tutup

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. IDN Times/Istimewa

Anggiat mengatakan, sejauh ini belum ada laporan hotel di bawah naungan PHRI Sulsel yang tutup karena pandemik. Tapi jika situasi tidak membaik, maka menurutnya itu cuma tinggal menunggu waktu.

"Makanya kami dari PHRI dan IHGMA mengundang para pemuka agama untuk berdoa bersama agar pandemi Covid-19 segera berlalu," katanya.

2. Pemangkasan tenaga kerja jadi solusi

Ilustrasi. Reservasi menginap di Grand Candi Hotel Semarang saat pandemik COVID-19. (Instagram/@grandcandismg)

Anggiat mengungkapkan, para pengusaha perhotelan di Sulsel menempuh berbagai cara untuk bertahan. Salah satunya dengan merumahkan karyawan serta mengurangi jumlah hari kerja dalam sebulan.

"Proses karyawan dirumahkan sudah pasti berlangsung. Atau karyawan yang bekerja hanya 15 hari dalam sebulan agar upahnya hanya diterima 50 persen," ucap Anggiat.

Anggiat berharap penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak berlangsung lama, sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali menggeliat.

"Kami berharap Pandemi segera berlalu agar PPKM dan pembatasan lain bisa segera dihentikan oleh pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Ditegur Mendagri, Gubernur Sulsel: Bayar Insentif Nakes Ada Prosedur

Berita Terkini Lainnya