OTT di 3 Lokasi, Ini Kronologi KPK Tangkap Nurdin Abdullah
Uang untuk Nurdin diserahkan lewat Sekretaris Dinas PUTR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengumumkan penetapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Nurdin diduga menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulsel untuk tahun anggaran 2020-2021.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka lain adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto, seorang kontraktor asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
“Sebagai penerima, yaitu saudara NA dan saudara IR. Sedangkan sebagai pemberi saudara AS,” kata Firli pada konferensi pers yang disiarkan langsung dari Gedung KPK, Minggu dini hari (28/2/2021).
Berikut ini kronologi OTT KPK di Sulsel:
Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka
1. Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda
Firli mengatakan, tim KPK menangkap enam orang pada operasi tangkap tangan di Sulsel mulai Jumat malam (26/2/2021). Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Sungai Tangka Makassar. Edy Rahmat ditangkap di rumah dinasnya, Jalan Hertasning Makassar, sedangkan Agung dibekuk dalam perjalanan dari Makassar menuju Bulukumba.
Selain tiga tersangka, tiga orang lain yang ditangkap berstatus saksi. Mereka adalah Nuryadi, sopir Agung Sucipto; Samsul Bahri, ajudan Nurdin Abdullah; dan Irfan, sopir Edy Rahmat.
Baca Juga: Pemilik Rumah Makan di Makassar Bantah Jadi Lokasi OTT KPK