Operasi Patuh, 5.012 Pengendara di Makassar Kena Tilang
Operasi Patuh 219 digelar dengan delapan sasaran pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia baru saja selesai menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh 2019. Pada razia di Makassar selama operasi pada 29 Agustus hingga 11 September, petugas Kepolisian menjaring 5.023 pelanggar lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Kompol Muhammad Yusuf Usman mengatakan, selama empat belas hari pihaknya mengeluarkan sebanyak 5.012 surat tilang kepada pengendara. Sebelas pelanggar lainnya diberikan peringatan.
"Jumlah perkara tilang selama Operasi Patuh 2019 meningkat 145 persen dibandingkan tahun lalu, dengan jumlah 2.0445 perkara," kata Yusuf di Makassar, Jumat (13/9).
Baca Juga: Polri Mulai Gelar Operasi Patuh, Ini 8 Sasarannya di Jalanan
1. Didominasi pengendara di bawah umur
Operasi Patuh 219 digelar dengan delapan sasaran pelanggaran lalu lintas. Yakni, pengendara sepeda motor tanpa mengenakan helm standar, pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman, pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Berikutnya, pengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, pengendara menggunakan telepon genggam, melawan arus, serta menggunakan sirine atau strobo.
Yusuf menyebutkan, pengendara yang terjaring razia didominasi sejumlah pelanggaran. Di antaranya yang terbesar adalah pengendara di bawah umur dengan jumlah 355 perkara. Disusul dengan pengendara tanpa SIM serta tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Dengan berakhirnya Operasi Patuh 2019, kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tertib dalam berlalu lintas di jalan," ucapnya.
Baca Juga: Mas Guntur Laupe Jabat Kapolda Sulsel, Ini Jejak Karirnya di Polri