TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu 

PN Makassar gelar sidang perdana 22 Juli 2021

(IDN Times/Ashrawi Muin)

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima gratifikasi uang senilai total Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.

Dakwaan itu tertuang tercantum dalam data perkara yang dipublikasikan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya, Nurdin akan disidang sebagai terdakwa mulai 22 Juli 2021.

Dikutip Jumat (16/7/2021), dakwaan terhadap Nurdin menyatakan bahwa penerimaan uang gratifikasi harus dianggap suap, sebab berhubungan dengan jabatannya selaku gubernur atau penyelenggara negara yang tidak boleh berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," bunyi dakwaan tersebut.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Lebaran

1. Nurdin terima Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu dari kontraktor Agung Sucipto

Tersangka Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto berjalan menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ada dua dakwaan yang ditujukan kepada Nurdin Abdullah. Dakwaan lain adalah menerima hadiah atau janji uang senilai Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu. Uang itu diterima dari kontraktor Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Mereka bertiga sama-sama ditangkap lewat OTT KPK.

Dalam data dakwaan disebutkan, Nurdin mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto bersama Harry Syamsuddin dalam lelang proyek pembangunan pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

Menurut dakwaan, Nurdin Abdullah dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

2. Dakwaan Nurdin berbeda dengan pemberi suap

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersiap menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri Irwan mengatakan dakwaan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat berbeda dibandingkan Agung Sucipto. Sebab Nurdin dan Edy berstatus penyelenggara negara.

Mereka berdua dijerat Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal penerima suap yakni Pasal 12 huruf a ditambah dengan gratifikasi," ujarnya.

Baca Juga: ACC Sulawesi Kecewa Jaksa KPK Tuntut Ringan Penyuap Nurdin Abdullah

Berita Terkini Lainnya