Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu
PN Makassar gelar sidang perdana 22 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima gratifikasi uang senilai total Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.
Dakwaan itu tertuang tercantum dalam data perkara yang dipublikasikan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar. Rencananya, Nurdin akan disidang sebagai terdakwa mulai 22 Juli 2021.
Dikutip Jumat (16/7/2021), dakwaan terhadap Nurdin menyatakan bahwa penerimaan uang gratifikasi harus dianggap suap, sebab berhubungan dengan jabatannya selaku gubernur atau penyelenggara negara yang tidak boleh berbuat korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," bunyi dakwaan tersebut.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Lebaran
1. Nurdin terima Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu dari kontraktor Agung Sucipto
Ada dua dakwaan yang ditujukan kepada Nurdin Abdullah. Dakwaan lain adalah menerima hadiah atau janji uang senilai Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu. Uang itu diterima dari kontraktor Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Mereka bertiga sama-sama ditangkap lewat OTT KPK.
Dalam data dakwaan disebutkan, Nurdin mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto bersama Harry Syamsuddin dalam lelang proyek pembangunan pembangunan infrastruktur sumber daya air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
Menurut dakwaan, Nurdin Abdullah dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: ACC Sulawesi Kecewa Jaksa KPK Tuntut Ringan Penyuap Nurdin Abdullah