Nurdin Abdullah Disidang di Makassar usai Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, segera menggelar sidang perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Edy Rahmat.
Nurdin dan Edy merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Makassar pada Februari 2021.
"Sudah ada jadwalnya, dua hari setelah lebaran (Idul Adha) itu, hari Kamis (22/7/2021) baru sidang," kata Humas PN Makassar Sibali saat dihubungi IDN Times, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut Dua Tahun Penjara
1. Nurdin akan hadir secara virtual
Sibali mengatakan, sidang rencana akan digelar secara daring. Terdakwa akan dihadirkan melalui sambungan video, karena mereka tetap ditahan di Rutan KPK, di Jakarta. Sebelumnya Nurdin juga hadir secara virtual saat bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, Agung Sucipto.
Sibali menyebut sidang akan dipimpin ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Agung Sucipto. Yakni, Ibrahim Palino. Kemudian dua hakim pendampingnya masing-masing Yusuf Karim dan Didit.
2. Jadwal sidang teregistrasi di SIPP PN Makassar
Sibali mengungkapkan, jadwal sidang dua terdakwa telah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Makassar. Jadwal ditetapkan usai berkas perkara keduanya dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Perkara terdaftar dengan nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Sibali bilang, berkas perkara untuk terdakwa di-spilitsing atau terpisah.
"Agung Sucipto beda, kalau Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, yah, digabung sama-sama," ucapnya.
3. Hanya saksi-saksi yang hadir langsung di persidangan
Senin (12/7/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan. Sidang dijadwalkan digelar secara virtual.
"Kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan," kata JPU KPK M Asri, Senin pagi.
Baca Juga: Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Segera Disidang di Makassar