Maju di Pilkada, Mantan Napi Harus Umumkan Statusnya kepada Publik
Selain itu, mantan napi minimal telah bebas selama 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan bakal mengawasi setiap pendaftar calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Bawaslu ingin memastikan para pendaftar memenuhi syarat pencalonan, seperti yang diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Saiful Jihad, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel mengatakan, lembaganya fokus pada pengawasan calon yang berstatus mantan narapidana. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56 Tahun 2019 yang mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g, pada UU 10/2016, secara tegas melarangnya.
Mantan narapidana yang dilarang ikut pilkada, adalah yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun.
“Kecuali terpidana yang melakukan pidana kealpaan dan pidana politik. Dalam pengertian, suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya punya pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa,” kata Saiful di Makassar, Jumat (10/1).
1. Mantan napi bisa mendaftar bila telah bebas selama lima tahun
Mengutip undang-undang, Saiful menyatakan mantan narapidana sebenarnya bisa mendaftar di pilkada. Dengan syarat, dia telah melewati masa bebas lima tahun setelah hukumannya selesai.
Selain itu, mantan narapidana tidak boleh menyembunyikan soal statusnya kepada publik. Riwayatnya menjadi terpidana harus diumumkan.
“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,” ucap Saiful.
Baca Juga: Aturan KPU Terbit, Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada 2020
Baca Juga: Diimbau Tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada, Ini Respons Parpol