TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Layanan e-KTP Makassar Lumpuh, Wali Kota Utus Sekda Temui Kemendagri

Pejabat lama Kadis Dukcapil segera dikembalikan

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Samad Suhaeb menyatakan telah mengutus Sekretaris Daerah M Ansar untuk menghadap kepada Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dia berharap layanan administrasi kependudukan di Makassar, termasuk e-KTP, bisa segera pulih kembali.

Iqbal mengatakan, Sekda diutus untuk memohon pengaktifan kembali akses Kota Makassar terhadap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pihaknya melalui surat resmi juga telah mengakui kesalahan dan siap menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengirim Sekda langsung menghadap. Kami berharap hari ini juga bisa (pulih). Kalau tidak, mungkin besok," kata Iqbal di Makassar Jumat (23/8).

Baca Juga: Layanan e-KTP Makassar Lumpuh Gara-gara Wali Kota Langgar Aturan

1. Kadis Dukcapil dikembalikan kepada pejabat sebelumnya

Eks Kepala Dinas Dukcapil Makassar Aryati Puspasari (IDN Times / Aan Pranata)

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri memutus akses Kota Makassar terhadap SIAK karena Pj Wali Kota dianggap melanggar undang-undang tentang administrasi kependudukan. Pelanggaran berupa kebijakan mengganti kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tanpa izin Dirjen Adminduk Capil.

Kepala Dinas yang sebelumnya dijabat Aryati Puspasari, kini dipegang oleh Nielma Palamba. Setelah ditegur, Wali Kota siap mengembalikan posisi Aryati demi pemenuhan administrasi.

"Menurut administrasi, harusnya yang lama dulu. Sesuai petunjuk dari Dirjen Dukcapil, (untuk mutasi) diajukan dulu secara resmi. Jadi sampai ada keputusan resmi, masih Bu Puspa," ucap Iqbal.

Baca Juga: Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP 

2. Wali Kota akui kurang koordinasi dengan pemerintah pusat

IDN Times/Aan Pranata

Pada proses mutasi pejabat di lingkup Pemkot Makassar, Pj Wali Kota Iqbal mengaku telah memperoleh izin dari Kemendagri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Namun dia luput meminta izin kepada Dirjen Adminduk Capil, khusus untuk posisi kepala Dinas Dukcapil. Padahal izin itu bersifat wajib.

"Bukan luput, kami yang kurang koordinasi. Ternyata harus ada izin itu," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman: Pj Wali Kota Makassar Bisa Dinonaktifkan

Berita Terkini Lainnya