TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapas Makassar Jamin Hak Pilih Ratusan Narapidana 

Warga binaan Lapas bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, membuka kesempatan kepada seluruh narapidana atau warga binaan untuk menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden tahun 2019. Lapas berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum untuk menjamin partisipasi warga binaan dalam daftar pemilih.

Kepala Lapas Klas I Makassar Budi Sarwono mengatakan, pihaknya saat ini menampung 978 warga binaan, dengan berusia wajib pilih. Hak pilih warga binaan jadi salah satu pembicaraan saat Budi menjamu kunjungan komisioner KPU Kota Makassar, Selasa (8/1/2019).

“Mudah-mudahan dengan pertemuan ini bisa menghasilkan apa yang dicita-citakan pemerintah. Dari 978 warga, paling tidak sembilan puluh sembilan koma sekian persen bisa aktif memilih, karena warganya tidak ke mana-mana,” kata Budi Sarwono.

Baca Juga: Napi Juga Manusia Punya Hak Pilih pada Setiap Pemilu

1. Disdukcapil jemput bola merekam data kependudukan warga binaan

IDN Times / Aan Pranata

Sebagai upaya memenuhi hak pilih warga binaan, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar kegiatan jemput bola perekaman data e-KTP di Lapas Makassar, Selasa pagi. Dalam kegiatan itu, petugas merekam data 361 warga Lapas yang berdomisili di kota Makassar.

Budi berharap, perekaman data di kalangan narapidana bisa maksimal. Sebab e-KTP merupakan persyaratan utama untuk menyalurkan hak pilih.

“Mudah-mudahan bisa terakomodir, karena banyak (narapidana) yang belum punya e-KTP,” ujar Budi.

2. Narapidana digolongkan berdasarkan domisili

IDN Times / Aan Pranata

Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi mengatakan petugas akan mengklasifikasikan warga binaan Lapas Makassar berdasarkan jenis pemilih. Narapidana pemilik hak pilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Adapun napi yang sudah terdaftar di DPT tapi tidak bisa memilih di TPS tempat asalnya, masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Napi dalam Lapas, kata Farid, juga akan digolongkan menurut domisilinya. Masing-masing berisikan warga kota Makassar, warga Sulsel, serta warga asal luar provinsi.

“Kami menjamin masyarakat tidak tercederai hak pilihnya,” ujar Farid.

Baca Juga: Lindungi Hak Pilih Warga, Ini 11 Rekomendasi Bawaslu kepada KPU  

Topik:
Berita Terkini Lainnya