Lindungi Hak Pilih Warga, Ini 11 Rekomendasi Bawaslu kepada KPU  

Rekomendasi diberikan setelah KPU menyerahkan DPT

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2). Bawaslu lantas memberikan 11 catatan untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi melindungi hak pilih warga negara.

"Pertama, Bawaslu merekomendasikan KPU memberikan lampiran berita acara hasil penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu dan partai politik. Hal itu untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan di Jakarta, Sabtu (15/12).

1. KPU menjamin hak pilih bagi penghuni lapas hingga panti

Lindungi Hak Pilih Warga, Ini 11 Rekomendasi Bawaslu kepada KPU  ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bawaslu juga merekomendasikan KPU agar menjamin dan melindungi hak pilih bagi pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan), rumah sakit dan panti.

"KPU direkomendasikan segera menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebagai bentuk jaminan hak pilih bagi pemilih yang tinggal di Lapas/Rutan, Rumas Sakit dan Panti tersebut," ujar Abhan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini KPU Beri Akses Parpol Cek DPT Pemilu 2019 

2. KPU diminta mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan

Lindungi Hak Pilih Warga, Ini 11 Rekomendasi Bawaslu kepada KPU  ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kemudian, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan koordinasi bersama Bawaslu dan Dukcapil dalam mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan untuk menjamin hak pilih pemilih yang tidak terdaftar dalam DPTHP-2 pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2019.

"Pemenuhan hak pilih dilakukan dengan memasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkapnya.

3. KPU diminta melakukan audit internal terkait penggunaan Sidalih

Lindungi Hak Pilih Warga, Ini 11 Rekomendasi Bawaslu kepada KPU  ANTARA FOTO/Basri Marzuki

KPU juga direkomendasikan melakukan audit internal terhadap efektivitas penggunaan Sidalih dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya dalam perencanaan publikasi dan keterbukaan informasi data pemilih tersebut.

"Hal itu demi memudahkan akses pemilih dalam memastikan namanya terdaftar dalam data pemilih Pemilu serta tempat pemungutan dan penghitungan suara," kata Abhan.

Baca Juga: Wiranto Minta Bawaslu Tekan Kerawanan Pemilu 2019, Termasuk Papua

4. KPU melakukan antisipasi waktu pemungutan dan penghitungan suara

Lindungi Hak Pilih Warga, Ini 11 Rekomendasi Bawaslu kepada KPU  ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan antisipasi terhadap kebutuhan waktu pemungutan dan penghitungan suara terutama terhadap daerah dengan TPS berjumlah pemilih lebih dari 240 pemilih.

"KPU perlu mempertimbangkan potensi penambahan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata dia.

Kemudian, Bawaslu juga merekomendasikan KPU merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebagai petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS). KKPS juga perlu meningkatkan pengetahuannya atas pemilih di lingkungan TPS-nya untuk menghindari pemanfaatan KTP elektronik dengan menggunakan hak pilih orang lain.

5. KPU dan Dukcapil berkoordinasi secara periodik

Lindungi Hak Pilih Warga, Ini 11 Rekomendasi Bawaslu kepada KPU  ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bawaslu merekomendasikan KPU bersama Dukcapil berkoordinasi secara periodik dan intensif dalam melakukan pemenuhan hak pilih, terutama bagi warga negara yang telah memenuhi syarat memilih namun belum memiliki identitas kependudukan sama sekali. Percepatan pengadaan dokumen kependudukan harus dilakukan, termasuk bagi warga negara yang tinggal di wilayah perbatasan, mendiami kawasan hutan, wilayah terluar dan masyarakat adat serta pedalaman.

"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mendapat data status penduduk korban bencana alam. Untuk itu, KPU harus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah. Hal itu untuk memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pindah domisili secara permanen," kata Abhan.

6. KPU dan Dukcapil mempercepat perekaman e-KTP

Lindungi Hak Pilih Warga, Ini 11 Rekomendasi Bawaslu kepada KPU  IDN Times/Afriani Susanti

Bawaslu merekomendasikan KPU berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik di seluruh Provinsi. Percepatan terutama dilakukan di Provinsi yang capaian perekeman KTP elektroniknya kurang dari 80 persen, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.

"Bawaslu juga merekomendasikan KPU mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam DPTHP-2 Luar Negeri. Selian itu, KPU juga harus menandai pemilih luar negeri yang ditemukan ganda dengan DPT dalam negeri. Hasil penandaan harus disampaikan kepada pengawas pemilu pemilu," kata Abhan.

Terakhir, Bawaslu merekomendasikan KPU melakukan peningkatan kapasitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengikutsertakan semua Ketua dan Anggota KPPS dalam bimbingan teknis. Hal itu untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan dalam melakukan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: KPU: Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 adalah 192 Juta Jiwa

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya