TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Makassar

Mereka akan dilantik pada 9 September mendatang

IDN Times/Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan 50 calon legislator terpilih melalui rapat pleno, Sabtu (10/8). Caleg terpilih akan dilantik pada 9 September mendatang dan bekerja untuk periode masa jabatan 2019-2024.

KPU menetapkan caleg terpilih usai menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilu 2019. Terdapat satu gugatan dari caleg Gerindra untuk Pemilihan DPRD Makassar, namun belakangan dicabut.

"Kepada teman-teman caleg terpilih kami ucapkan selamat. Tugas kami selanjutnya menyerahkan nama-nama ini kepada Gubernur," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi pada rapat pleno Sabtu (10/8).

Baca Juga: NasDem Raih Kursi Ketua, Ini Nama 50 Caleg DPRD Makassar Terpilih

Baca Juga: Anggota DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN, Tak Akan Dilantik

1. Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke KPK

IDN Times/Aan Pranata

Farid menyatakan caleg terpilih tidak akan dilantik tanpa menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, dari 50, masih ada satu orang yang belum menyetorkan.

KPU Makassar masih menunggu satu orang tersisa untuk menyetorkan LHKPN, maksimal tujuh hari ke depan. "Kami berharap hal ini diperhatikan, agar proses demokrasi kita tidak ada cacat di ujungnya," ucap Farid.

Baca Juga: Siapa Kandidat Ketua DPRD Makassar? Ini Penjelasan NasDem

2. Satu caleg Gerindra diganti karena meninggal

IDN Times / Aan Pranata

Pada penetapan caleg terpilih, hampir tidak ada perubahan dari hasil rekapitulasi pada Mei 2019. Perubahan hanya berlaku pada satu caleg terpilih Partai Gerindra, Amar Busthanul. Amar meninggal beberapa hari jelang penetapan dan digantikan rekan separtainya, Kasrudi.

Sebanyak 50 caleg  terpilih merupakan peraih suara terbanyak pada lima daerah pemilihan di Makassar. Suara dikumpulkan berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang pada 15 kecamatan dan 153 kelurahan.

Berdasarkan data hasil rekapitulasi KPU, 50 caleg terpilih berasal dari 12 partai politik. NasDem, Demokrat, dan PDIP sama-sama meloloskan enam wakilnya. Lima partai masing-masing diwakili lima caleg, yakni Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan PKS. Hanura menempatkan tiga calon, Perindo meraih dua kursi, sedangkan Berkarya dan PKB masing-masing satu kursi.

NasDem berhak atas kursi Ketua DPRD Makassar karena mengumpulkan suara terbanyak, meski jumlah kursinya sama dengan Demokrat dan PDIP.

3. Partisipasi pemilih lampaui target nasional

IDN Times/Arief Rahmat

Farid Wajdi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilu 2019. Termasuk partai politik yang disebut turut membantu sosialisasi secara maksimal.

Pada Pemilu 17 April, Kota Makassar mencatatkan tingkat partisipasi sebesar 75,1 persen untuk pemilihan Anggota DPRD Kota. Jumlah itu lebih tinggi dari target partisipasi secara nasional, yakni 70 persen.

"Kami mengapresiasi warga kota Makassar, yang dalam Pemilu ini berpartisipasi meski prosesnya berbelit karena pertama kali digelar dengan mode serentak," kata Farid.

Berita Terkini Lainnya