KPU Tetapkan 50 Caleg Terpilih DPRD Makassar
Mereka akan dilantik pada 9 September mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan 50 calon legislator terpilih melalui rapat pleno, Sabtu (10/8). Caleg terpilih akan dilantik pada 9 September mendatang dan bekerja untuk periode masa jabatan 2019-2024.
KPU menetapkan caleg terpilih usai menerima salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilu 2019. Terdapat satu gugatan dari caleg Gerindra untuk Pemilihan DPRD Makassar, namun belakangan dicabut.
"Kepada teman-teman caleg terpilih kami ucapkan selamat. Tugas kami selanjutnya menyerahkan nama-nama ini kepada Gubernur," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi pada rapat pleno Sabtu (10/8).
Baca Juga: NasDem Raih Kursi Ketua, Ini Nama 50 Caleg DPRD Makassar Terpilih
Baca Juga: Anggota DPRD Terpilih yang Belum Lapor LHKPN, Tak Akan Dilantik
1. Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke KPK
Farid menyatakan caleg terpilih tidak akan dilantik tanpa menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini, dari 50, masih ada satu orang yang belum menyetorkan.
KPU Makassar masih menunggu satu orang tersisa untuk menyetorkan LHKPN, maksimal tujuh hari ke depan. "Kami berharap hal ini diperhatikan, agar proses demokrasi kita tidak ada cacat di ujungnya," ucap Farid.
Baca Juga: Siapa Kandidat Ketua DPRD Makassar? Ini Penjelasan NasDem