TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Makassar Undang Parpol Sosialisasi Aturan Pemilu

KPU kabupaten/kota baru terlibat pada verifikasi faktual

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengagendakan rapat koordinasi dan sosialisasi bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Selasa (2/8/2022). Sosialisasi seiring dimulainya tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada 1-14 Agustus 2022.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Kordinasi dan sosialisasi ini upaya untuk mengenalkan ke pengurus partai politik khususnya di kabupaten/kota, tentang aturan terbaru pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata Gunawan dalam keterangannya di Makassar, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Partai Politik Mulai Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU Hari Ini

1. Pengurus 39 parpol diundang

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Aan Pranata

Gunawan mengatakan, pada agenda sosialisasi, KPU Makassar mengundang perwakilan 39 parpol calon peserta pemilu. Parpol yang masuk daftar adalah yang sudah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU RI.

Pada kegiatan itu, KPU Makassar akan menerangkan pasal-pasal yang mengatur syarat pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik di Pemilu 2024.

"Karena itu berkaitan langsung dengan kepentingan partai politik di tingkat kabupaten/kota," ucap Gunawan.

2. KPU Kabupaten/Kota baru terlibat di tahapan verifikasi faktual

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Gunawan mengatakan, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 mulai berproses di KPU RI. Tahapan pendaftaran hingga verifikasi administrasi digelar di tingkat pusat.

Setelah verifikasi administrasi rampung, maka tahapannya berlanjut ke verifikasi faktual. Tahapan ini berlangsung di kabupaten/kota lalu berlanjut ke tingkat provinsi.

"Partai yang lolos pada dua tahapan awal (pendaftaran dan verifikasi administrasi), barulah dilakukan verifiikasi faktual, yang nantinya akan dilakukan kabupaten kota," Gunawan menerangkan.

Baca Juga: KPU Makassar: Millennials dan Gen Z Dominasi Pemilih di Pemilu 2024

Berita Terkini Lainnya