KPU Makassar Undang Parpol Sosialisasi Aturan Pemilu
KPU kabupaten/kota baru terlibat pada verifikasi faktual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengagendakan rapat koordinasi dan sosialisasi bagi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Selasa (2/8/2022). Sosialisasi seiring dimulainya tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu pada 1-14 Agustus 2022.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Kordinasi dan sosialisasi ini upaya untuk mengenalkan ke pengurus partai politik khususnya di kabupaten/kota, tentang aturan terbaru pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata Gunawan dalam keterangannya di Makassar, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Partai Politik Mulai Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU Hari Ini
1. Pengurus 39 parpol diundang
Gunawan mengatakan, pada agenda sosialisasi, KPU Makassar mengundang perwakilan 39 parpol calon peserta pemilu. Parpol yang masuk daftar adalah yang sudah menerima permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU RI.
Pada kegiatan itu, KPU Makassar akan menerangkan pasal-pasal yang mengatur syarat pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik di Pemilu 2024.
"Karena itu berkaitan langsung dengan kepentingan partai politik di tingkat kabupaten/kota," ucap Gunawan.
Baca Juga: KPU Makassar: Millennials dan Gen Z Dominasi Pemilih di Pemilu 2024