KPU Makassar Gagal Selesaikan Rekapitulasi Pemilu Sesuai Jadwal
Rekapitulasi tingkat kota seharusnya selesai 7 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 sesuai jadwal. Rekapitulasi tingkat kota dimulai pada Sabtu (4/5) dan dibatasi tenggat hingga hari ini (7/5).
Jelang tenggat, KPU tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara dari total 15 kecamatan se-Makassar. Di saat bersamaan, rekapitulasi tingkat kecamatan belum selesai di lima wilayah, sehingga datanya belum bisa diterima KPU Makassar.
“Kemungkinan ada tiga kecamatan tersisa, yaitu Tamalate, Manggala, dan Tallo. Malam ini kita upayakan selesai di dua kecamatan, Biringkanaya dan Panakkukang,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/5).
Baca Juga: Real Count, Prabowo Unggul 544 Ribu Suara dari Jokowi di Sulsel
1. Rekapitulasi kecamatan tersisa dijadwalkan ulang
Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk meminta perpanjangan waktu. Dengan demikian rekapitulasi untuk kecamatan tersisa di Makassar bisa diselesaikan secepatnya.
Sesuai jadwal, rekapitulasi tingkat kota akan ditutup pada Selasa (7/5) malam. Sedangkan untuk kecamatan yang belum masuk datanya, akan dihimpun pada rekapitulasi lanjutan yang rencana digelar mulai 9 Mei 2019.
“Tempatnya belum tahu. Kita optimistis semua rekapitulasi kecamatan di Makassar bisa selesai maksimal 11 Mei, sekaligus disampaikan kepada rekapitulasi tingkat provinsi,” ucap Gunawan.
Baca Juga: Proses Rekapitulasi Suara di Makassar Berjalan Alot
Gunawan Mashar menjelaskan, kendala rekapitulasi di tingkat kota relatif lancar. Hambatan justru terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selain banyaknya jumlah TPS, terdapat banyak perdebatan alot terkait penghitungan suara.
Hal ini, menurut Gunawan, tidak hanya terjadi di Makassar. Melainkan juga di daerah lain di Indonesia, sehingga KPU menerbitkan edaran untuk memperpanjang tenggat rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Di sisi lain ini bagus untuk demokrasi kita, karena ada upaya pemurnian hasil Pemilu,” kata dia.
Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019